Rabu, 28 April 2010

Kisah untuk pangeran kecil ku

Ya...bunayya...
Tak terasa kau telah menjadi seorang lelaki mungil
Kau begitu ceria seceria ibu mu
manis senyummu selalu kurindu
tak terasa kini tangan kecilmu ada dalam genggaman tanganku
tak terasa kini t'lah dapat kucium kening halus mu...

Ya bunayya...
Biru nya langit masih menghias cakrawala
kuingin kelak kau menjadi pelangi yang indah bagi kehidupan kami
kau mutiara hatiku nak...apapun kan kulakukan hanya sekedar agar kau tersenyum dan tertawa...

Duhai pangeran kecil ku yang tampan..
Tersenyumlah,tunjukan senyum manis mu pada dunia..
Duhai pangeran kecilku yang gagah berani
dikala ayah tak dirumah,kuingin kau bisa menjaga dan melindungi ibu mu.
Duhai pangeran kecilku yang berhati lembut
berlemah lembut lah kau terhadap ibu mu,duduklah dipangkuanku,biar kusibak sebuah cerita untukmu,agar kau memahami betapa susah nya ibumu mengandung dan merawat mu...
walau usia mu dini aku yakin kau memahami isi cerita ku...

Nak dengarlah...
Di awal aku tahu ibumu t'lah mengandungmu,tak dapat kusembunyikan air mata kebahagiaanku saat itu,saat itu ayah pulang kerja setelah lembur,ibu-mu terlihat jauh lebih anggun dan lebih cantik malam itu,rambut hitam lurus nan lebat terurai menambah kecantikan nya....sampai sa'at ini pun ibumu masih yang tercantik...

Hari telah berlalu nak,minggu telah berganti bulan,perubahan fisik dan emosi ibu mu sangat cepat, saat itu ibumu menjadi wanita termanja didunia dan ayahmu menjadi pelayan setia nya...
semua nya kami lewatkan dengan bahagia dengan harapan kau baik baik saja anak ku.

Anakku sayang...
Sewaktu hari menjelang subuh ayah terkejut dengan suara rintihan ibumu
dengan manja ibu mu mengatakan bahwa bayi kita menginginkan telur asin,setengah terkejut ayah mendengarnya...
ayah katakan ini jam 03:45 wib,ibu mu tak mau tahu..dengan wajah manja sambil mengusap perut nya pelan ibu mu mengatakan,"bukan aku,tapi anak kita"mau tak mau ayah pun harus berangkat malam itu...

Ya bunayya...
Itu hanya satu kisah diantara puluhan kisah lain diwaktu ibu mu mengandung mu...
sampai tiba sa'at kau akan hadir di bumi ini anak'ku...
Ayah tak kuasa menahan air mata ini,perasaan ini tak karuan..
Bahagia karena sesaat lagi ayah akan melihat buah hatiku..bahagia karena yang kunanti datang juga..
cemas dan sedih melihat kondisi ibumu yang menahan sakit,jika rasa sakit itu dapat ayah ambil,biar ayah ambil rasa sakit itu,biar aku yang rasakan itu,karena ibumu adalah wanita tercinta,yang tak akan tega aku melihat dia menahan sakit...

Pangeran kecil ku...
pukul satu dini hari ayah menemani ibu mu dalam persalinan
Tangan kami bersatu dan air mata kami tak terpisahkan...
teriakan dan jeritan nya hampir saja membunuh harapan kami yaitu engkau anak-ku
genggaman tangan nya begitu kuat menarik tangan dan baju ku
disitu dapat kurasakan rasa sakit yang tak dapat dilukiskan...
disitu ayah teringat akan firman Allah:"„.Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya (pula) dengan susah payah…"(Qs. Al-Ahqaf : 46-15)"
Semoga engkau menjadi anak yang sholeh...

Nak...itu lah cerita singkat tentang kehadiran mu dalam pangkuanku sekarang...
Nak..mari kita tatap hari esok untuk mu
semua nya telah kupersiapkan untuk mu..

Nak...kelak akan kulepas kau dalam menyusuri jalan ilmu,
kan kuiringi kepergian mu menuntut ilmu dengan doa dan harapan harapanku...
Langkah kaki mu teriring doa dari ku..
semoga kelak kau menjadi hamba Allah yang ta'at kepada Allah dan rosul nya.

Anak-ku tercinta...
Harapan kami hanya engkau
Harapan kami kau menjadi anak yang sholeh

Dan terakhir ku katakan kepadamu anak ku..
Teruslah melangkah nak...pandanglah kedepan,karena insya allah langkah mu masih panjang.

Senin, 19 April 2010

Obat Penyakit Takabbur Dan Tips Meraih Tawadhu’

Oleh: Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah  bin Baz rahimahullah
Tidak diragukan, bahwa kewajiban atas setiap muslim adalah waspada dari takabbur/sombong dan bersikap tawadhu’. ‹‹ Barangsiapa yang bertawadhu’ karena Allah satu derajat, maka akan Allah angkat dia satu derajat ›› [1] dan barangsiapa yang takabbur (sombong) maka dia terancam untuk Allah timpakan musibah/hukuman atasnya — nas`alullah al-‘afiyah – .
Seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah, aku suka jika bajuku bagus, sandalku juga bagus, apakah itu termasuk sombong?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
« إن الله جميل يحب الجمال، الكبر بطر الحق وغمط الناس »
‹‹ Sesungguhnya Allah itu indah, cinta kepada keindahan. Sombong adalah  menolak al-haq (kebenaran) dan melecehkan manusia. ›› [2]
Batharul Haq yakni menolak al-haq (kebenaran). Apabila kebenaran bertentangan dengan hawa nafsunya maka ia menolaknya.
Ghamthun Nas, yakni merendahkan manusia. Orang lain dalam pandangannya selalu berada di bawahnya. Ia merendahkan  mereka. Ia melihat dirinya selalu berada di atas mereka. Bisa jadi karena kefasasihannya berbicara, atau karena kekayaannya, atau karena jabatannya, atau karena sebab-sebab lainya yang ia khayalkan. Dan bisa jadi dilakukan oleh orang yang fakir. Dalam hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولا ينظر إليهم ولهم عذاب أليم: شيخ زان، وملك كذاب، وعائل مستكبر. »
‹‹ Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara dengannya kelak pada Hari Kiamat, tidak membersihkan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, serta bagi mereka adzab yang pedih : seorang tua yang berzina, penguasa yang pendusta, orang miskin yang sombong. ›› [3]
Yakni orang miskin, dengan kemiskinannya dia sombong, dia mendapat musibah kesombongan. Sombong itu biasanya dilakukan oleh orang berharta dan kaya, namun dalam kondisinya yang miskin tersebut dia masih bersikap sombong. Sombong merupakan watak dan karakternya.
Adapun Tawadhu’ adalah sikap lembut, akhlak yang baik, dan tidak merasa tinggi di hadapan manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« إن من أحبكم إلي وأقربكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنكم أخلاقا »
‹‹ Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan paling dekat majelisnya denganku pada Hari Kiamat adalah orang yang terbaik akhlaknya di antara kalian. ›› [4]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« البر حسن الخلق »
‹‹ Kebaikan adalah akhlaq yang baik ›› [5]
Maka hendaknya ingat keagungan Allah, dan ingat bahwa Allah lah yang memberinya harta, memberinya jabatan, memberinya kedudukan, dan wajah yang tampan, atau selain itu. Hendaknya ingat bahwa barangsiapa yang mensyukuri sikap tawadhu’ tersebut dan tidak sombong … dia tidak sombong karena harta, atau karena jabatan, atau karena nasab, ketampanan, kekuatan, atau pun yang lainnya. .. bahkan ia ingat bahwa itu semua merupakan nikmat Allah dan barangsiapa yang mensyukurinya maka ia akan bersikap tawadhu, merendahkan dirinya sendiri, dan tidak akan sombong terhadap saudara-saudadaranya serta tidak akan merasa tinggi di hadapan mereka.
Takabbur/sombong mengantarkan kepada kezhaliman, kedustaan, tidak adil dalam ucapan dan perbuatan. Melihat dirinya berada di atas saudaranya, baik karena harta, ketampanan, jabatan, nasab, atau pun hal-hal yang masih abstrak sifatnya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan  ‹‹ Sombong adalah  menolak al-haq (kebenaran) dan melecehkan manusia. ›› yakni menolak al-haq apabila bertentangan dengan hawa nafsunya ini adalah takabbur/sombong. Dan melecehkan manusia : merendahkan mereka, melihat mereka selalu berada di bawahnya, dan bahwa mereka tidak pantas untuk disikapi dengan adil, atau memulai salam terhadap mereka, atau dipenuhi undangan mereka, dan yang semisalnya.
Apabila seseorang mengingat kelemahan dirinya, dan bahwa dirinya berasal dari air mani yang hina, dirinya butuh kamar mandi untuk buang hajat, dirinya makan dari sini, keluar dari sini, serta dirinya jika tidak istiqamah di atas ketaatan kepada Allah maka dia akan masuk neraka, jika dia menyadari itu semua maka dia akan tahu kelemahan dirinya, dan bahwa dirinya adalah miskin, dan tidak pantas baginya untuk bersikap takabbur/sombong.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah IX/267-268)
[1] HR. Ibnu Majah 4176, Ibnu Hibban 5678, dan Ahmad.
[2] HR. Muslim 131.
[3] HR. Muslim 136
[4] HR. At-Tirmidzi 1941
[5] HR. Muslim 4632
http://www.assalafy.org/mahad/?p=368

Diketik ulang oleh:Nizar Muhammad Al khotib.

Kamis, 10 Desember 2009

Hukum-Hukum Seputar Shalat Berjama’ah

Shalat berjama’ah memiliki adab dan hukum-hukum yang terkait dan berhubungan dengannya. Semua ini karena arti penting dan kedudukannya dalam islam. Padahal pada kenyataannya banyak kaum muslimin yang belum mengetahui hal ini, sehingga banyak dijumpai mereka shalat berjama’ah tanpa memperhatikan adab dan hokum yang terkait. Akhirnya mereka terjerumus kedalam kesalahan dan dosa bahkan dalam kebid’ahan.

Batasan minimal peserta shalat berjama’ah.

Batasan minimal untuk shalat jama’ah adalah dua orang, seorang imam dan seorang makmum. Jumlah ini telah disepakati para ulama, sehingga Ibnu Qudamah menyatakan: “Shalat jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kami belum menemukan perbedaan pendapat dalam masalah ini”[1].

Demikian juga Ibnu Hubairah menyatakan: “Para ulama bersepakat batasan minimal shalat jama’ah adalah dua orang, yaitu imam dan seorang makmum yang berdiri disebelah kanannya”.[2]

Shalat berjama’ah sah walaupun makmumnya seorang anak kecil atau wanita, berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu yang berbunyi:

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ

“Aku tidur dirumah bibiku, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bangun mengerjakan shalat malam. Lalu aku turut shalat bersamanya dan berdiri disamping kirinya. Kemudian beliau meraih kepalaku dan memindahkanku kesamping kanannya”[3]

Demikian juga hadits Anas bin Malik Radhiallahu’anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat mengimami dia dan ibunya. Anas berkata: “Beliau menempatkanku disebelah kanannya dan wanita (ibunya) dibelakang kami”[4]


Semakin banyak jumlah makmum semakin besar pahalanya dan semakin Allah sukai, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Shalat besama orang lain lebih baik dari shalat sendirian. Shalat bersama dua orang lebih baik dari shalat bersama seorang. Semakin banyak (yang shalat) semakim disukai Allah Ta’ala”[5]

Hadits ini jelas menunjukkan semakin banyak jumlah jama’ahnya semakin lebih utama dan lebih disukai Allah Ta’ala.

Demikian juga seorang anak kecil yang telah mumayiz boleh menjadi imam menurut pendapat yang rojih. Hal ini berdasarkan hadits Amru bin Salamah Radhiallahu’anhu yang berbunyi:

فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَقَالَ صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

“Ketika terjadi penaklukan kota Makkah, setiap kaum datang menyatakan keislaman mereka. Bapakku datang menyatakan keislaman kaumku. Ketika beliau pulang beliau berkata: “Demi Allah Aku membawakan kepada kalian kebenaran dari sisi Rasulullah”. Lalu berkata: “Shalatlah kalian shalat ini pada waktu ini dan shalatlah ini pada waktu ini. Jika telah masuk waktu shalat, hnedaklah salah seorang kalian beradzan dan orang yang paling banyak hafalan qur’annya yang mengimami. Lalu mereka mencari (imam). Ternyata tidak ada seorangpun yang lebih banyak dariku hafalan Al Qur’annya. Lalu mereka menunjukku sebagai imam dan aku pada waktu itu berusia enam atau tujuh tahun”[6]

Kapan dikatakan mendapati shalat berjama’ah?

Gambaran permasalahan ini adalah seorang datang kemasjid untuk shalat berjama’ah. Kemudian mendapati imam ber-tasyahud akhir, lalu ber-takbiratul ihram. Apakah masbuq tersebut dikatakan mendapatkan pahala berjama’ah bersama imam ataukah dianggap sebagai shalat sendirian (munfarid)?.

Dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:

Pertama: Shalat jama’ah didapatkan dengan takbir sebelum imam salam.

Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Syafiiyah.

Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam beliau bersabda:

إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْالسَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika shalat telah diiqamati, maka janganlahmendatanginya denga nberlari, datangilah dengan berjalan. Kalian harus tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan sempurnakanlah”[7]

Dalam hadits ini dinyatakan orang yang mendapatkan imam dalam keadaan sujud atau duduk tasyahud akhir sebagai orang yang mendapatkan, lalu menyempurnakan yang terlewatkan, sehingga orang yang bertakbir ihrom sebelum imam salam dikatakan mendapati shalat jama’ah.

Kedua: Membedakan antara jum’at dan jama’ah. Jika shalat jum’at melihat kepada raka’at dan jama’ah melihat kepada takbir.

Bermakna dalam shalat jum’at seseorang dikatakan mendapati shalat jum’at bersama imam bila mendapati satu raka’at bersama imam. Dikatakan mendapatkan jama’ah bila bertakbir sebelum imam mengucapkan salam. Ini pendapat yang masyhur dari madzhab syafi’i.[8]

Ketiga: Dikatakan mendapati shalat berjama’ah bila mendapati satu rakaat bersama imam.

Ini pendapat madzhab Malikiyah, Imam Ghazaaliy dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Muhammad bin Abdil Wahab dan Abdurrahman bin Naashir As Sa’di telah merajihkannya.[9]

Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam beliau berkata:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

“Siapa yang mendapatkan raka’at dari shalat maka telah mendapatkan shalat”[10] dan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

“Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat jum’at atau selainnya maka telah mendapatkan shalat”.[11]
Sedangkan rakaat dilihat dari ruku’nya sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah yang marfu’ :

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

“Jika kalian berangkat shalat dan menemukan kami sedang sujud maka bersujudlah dan jangan dihitung sebagai rakaat. Barang siapa yang mendapatkan raka’at maka telah mendapatkan shalat”[12]

Mereka menyatakan: “Orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat jum’at atau selainnya maka mendapatkan shalat. Demikian juga Shalat jama’ah tidak dianggap mendapatinya kecuali dengan mendapat satu raka’at”.[13]

Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam dalam pernyataan beliau: “Yang benar adalah pendapat ini, karena hal berikut:

Menurut syari’at, dalam hal ini takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun, tidak berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan jum’at atau jama’ah atau yang lainnya. Takbir disini adalah sifat yang tidak terkait dengan hukum apapun (Washfun Mulgha) dalam tinjauan syari’at. Maka dari itu tidak boleh menggunakannya sebagai hujjah.
Syari’at hanya mengaitkan status dapat tidaknya shalat berjama’ah dengan mendapati raka’at. Pengaitannya dengan takbir akan meniadakannya.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengaitkan dapatnya shalat berjama’ah bersama imam dengan raka’at. Ini adalah nash permasalahan.
Jum’at tidak didapati seseorang kecuali mendapati raka’at, demikianlah fatwa sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam diantaranya; Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Anas dan yang lainnya. Tidak diketahui ada sahabat yang menyelisihi meeka dalam hal ini. Bahkan sebagian ulama menyatakan hal ini merupakan ijma’ sahabat. Pemisahan hukum jum’at dengan jama’ah disini tidak benar. Oleh karena itu Abu Hanifah meninggalkan ushulnya dan membedakan keduanya. Tapi hadits dan atsar sahabat membatalkan pendapat beliau.
Bila tidak mendapati satu raka’atpun bersama imam, maka tidaklah dianggap mendapati jama’ah. Karena ia menyelesaikan seluruh bagian shalatnya dengan sendirian. Ia tidak terhitung mendapati satupun bagian shalat bersama imam, seluruh bagian shalat dia kerjakan sendirian.[14]
Pendapat ini adalah pendapat yang rajih, Wallahu a’lam bish Shawaab.

Hukum Berjama’ah Dalam Shalat Nafilah.[15]

Shalat nafilah (shalat tathawu’) sangat penting bagi seorang muslim, bahkan ia merupakan pelengkap dan penyempurna shalat fardhu. Melihat pentingnya permasalahan ini perlu diketahui secara jelas hukum seputar jama’ah dalam shalat nafilah.

Nafilah bila ditinjau dari pensyari’atan jama’ah padanya terbagi menjadi dua;

A. Shalat nafilah yang disyari’atkan padanya jama’ah

Shalat nafilah yang disunnahkan berjama’ah adalah:

1. Shalat Kusuf (Shalat gerhana matahari).
Shalat ini disunnahkan berjama’ah dengan kesepakatan para fuqaaha’. Sedangkan shalat gerhana bulan terdapat perselisihan para ulama padanya. Imam Abu Hanifah dan Malik menyatakan tidak disunnahkan, sedangkan imam Syafi’I dan Ahmad menyatakan sunnahnya.

2. Shalat Istisqa’
Disunnahkan berjamaah menurut madzhab Malikiyah, Syafiiyah, Hambaliyah dan dua murid Abu Hanifah yaitu Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat tidak disunnahkannya berjama’ah.

3. Shalat Ied
Disunnahkan berjamaah secara ijma’ kaum muslimin.

4. Shalat Tarawih

B. Shalat nafilah yang tidak disyari’atkan berjama’ah.

Shalat yang disyariatkan melakukannya sendirian tidak berjama’ah sangat banyak sekali, diantaranya shalat rawatib, shalat sunnah mutlaqoh dan yang disunnahkan di setiap malam dan siang.

Tentang hukum melakukan shalat-shalat tersebut berjama’ah terjadi peselisihan diantara para ulama. Madzhab Syafiiyah dan Hambaliyah memperbolehkan berjama’ah, Madzhab Hanafiyah memakruhkannya dan madzhab Malikiyah membolehkan berjama’ah kecuali sunnah rawatib sebelum subuh. Mereka nyatakan hal itu menyelisihi yang lebih utama, selebihnya boleh dengan syarat jama’ahnya tidak banyak dan tidak ditempat yang terkenal, karena takut terjadi riya’ dan munculnya anggapan bahwa hak itu wajib.

Akan tetapi yang benar dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam , beliau pernah melakukan kedua-duanya. Pernah meklakukan shalat sunnah tersebut dengan berjama’ah dan sendirian. Sebagaimana riwayat berikut ini:

a.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

“Dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu beliau menyatakan bahwa neneknya yang bernama Mualikah mengundang Rasulullah makan-makan yang dibuatnya. Lalu Rasulullah memakannya dan berkata: “bangkitlah kalian, aku akan shalat berjama’ah bersama kalian”. Anas berkata: aku mengambil tikarkami yang telah berwarna hitam karena lamanya pemakaian dan rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bangkit. Aku dan seorang anak yatim membuat shof dibelakang beliau, sedang orang-orang tua wanita berdiri dibelakang kami. Rasulullah shalat dua raka’at kemudian pergi”[16]

b.

عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَقَالَ أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ لَكَ مِنْ بَيْتِكَ قَالَ فَأَشَرْتُ لَهُ إِلَى مَكَانٍ فَكَبَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْنَا خَلْفَهُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ

“Dari Utbaan bin Maalik bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendatanginya di rumahnya, lalu berkata: “Dimana dari rumahmu ini yang kamu suka aku shalat untuk mu”. Lalu aku tunjukkan satu tempat. Kemudian beliau bertakbir dan kami membuat shof dibelakangnya. Beliau shalat dua raka’at”[17]

Demikian juga Syaikh Shalih As Sadlaan me-rajih-kan pendapat kebolehannya dengan syarat, sebagaimana pernyataan beliau: “Yang benar dari yang telah kami sampaikan, nafilah boleh dilakukan dengan berjama’ah. Baik nafilahnya adalah sunnah rawatib atau sunnah mustahabbah atau tathawu’ mutlaq. Tapi dengan syarat tidak menjadikannya satu kebiasaan, tidak ditampakkan secara terang-terangan dan dilakukan karena satu sebab seperti diminta tuan rumah atau kerena berbarengan dalam menunaikan sunah, seperti tamu ketika bertamu, seandainya dia dan tuan rumahnya shalat witir berjama’ah, dengan syarat tidak timbul kebid’ahan atau perkara yang tidak dibolehkan oleh Syari’at. Jika terjadi satu dari yang telah disebutkan maka tidak disyari’atkan berjama’ah”.[18]

Kesimpulannya dibolehkan melaksanakan shalat sunnah berjama’ah selama tidak menimbulkan kebid’ahan atau pelanggaran syari’at dan dibutuhkan untuk itu. Wallahu a’lam.

Udzur Yang Memperbolehkan Tidak Menghadiri Shalat Berjama’ah

Diperbolehkan tidak menghadiri shalat berjama’ah dengan sebab-sebab tertentu. Diantara sebab-sebab tersebut:

1. Dingin dan hujan.

Berdasarkan hadits dari Nafi’, beliau berkata:

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ

“Sesungguhnya Ibnu Umar beradzan untuk shalat pada malam yang dingin dan berangin kencang, kemudian berkata: “Ala Shollu Fi Rihaalikum (Shalatlah kalian di rumah kalian)”. Lalu beliau berkata: “Sesuangguhnya Raasululloh memerintahkan muadzin jika malam dingin dan berhujan mengatakan: “Ala Shollu Firihaal”.(Mutafaqun Alaihi).

2. Sakit yang memberatkan penderitanya menghadiri jama’ah.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ


“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu“ (QS. Al Hajj 78)

dan Sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit dan tidak bisa mengimami shalat beberapa hari:

مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ

“Perintahkanlah Abu Bakr agar mengimami manusia”[19]

Ibnu Hazm berkata: “Ini tidak diperselisihkan”[20]

3. Kondisi tidak aman yang dapat membahayakan diri, harta dan kehormatannya.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا


“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah 286(

dan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Barang siapa yang mendengar adzan lalu tidak datang maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur”[21]

Dalam riwayat Al Baihaqi ada tambahan tafsir udzur disini dengan sakit atau rasa takut (situasi tidak aman). [22]

4. Saat makanan telah dihidangkan dan menahan hajat kecil atau besar.

Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

“Tidak boleh shalat saat makanan dihidangkan dan tidak pula ketika menahan buang hajat kecil dan besar”[23]

5. Ketiduran

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِالْأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا

“Bukanlah ketiduran tafrith (tercela), akan tetapi tafrith hanya pada orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat yang lainnya. Barang siapa yang berbuat demikian maka hendaklah shalat ketika sadar” [24]

Demikianlah sebagian perkara yang penting yang berhubungan dengan shalat jama’ah. Semoga bermanfaat.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Artikel UstadzKholid.Com


--------------------------
------------------------------------------------------
[1] Al Mughni, 3/7.

[2] Al Ifshah An Ma’aanish Shihaah, 1/155, dinukil dari Shalatul Jam’ah karya Prof. DR. Shalih bin Ghaanim Assadlaan hal 47. lihat juga pernyataan kesepakatan ini dalam Raudhatun Nadiyah karya Shidiq Hasan Khan, 1/308.

[3] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Ma Ja’a fil Witri, no 937

[4] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat, bab Jawaazu Al Jama’ah fin Nafilah wash Shalat Ala Hashiir Wa Khamrah no. 1056.

[5] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat bab Fi Fadhli Shalatul Jama’ah no.467, An-Nasaa’i dalam sunannya kitab Al Imamah bab Al jama’ah idza kaana Itsnaini no.834, Ahmad dalam Musnad-nya no.20312 dan Al Haakim dalam Mustadrak-nya 3/269. Hadits ini di-shahih-kan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, 2/366-367, no. 1477.

[6] Diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Maghaaziy no. 3963.

[7] Diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam Shahih-nya

[8] Lihat Majmu’ Fatawa, 23/331.

[9] Lihat Shalatul Jama’ah hal 50. tentang tarjih mereka ini dapat dilihat dalam kitab Adaab Al Masyi Ila Shalat hal 29 dan Al Mukhtaraat Al Jaliyah Fil Masaail Al Fiqhiyah (dalam Al Majmu’ah Al Kaamilah Li Mualafat Syeikh Abdurrahman bin Naashir Assa’diy, 2/109).

[10] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya kitab Mawaaqitus Shalat bab Man Adraka Minas Shalat Rakaat no.546 dan Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat, Bab Man Adraka Minas Shalat Rakaat Faqad Adraaka Shalat no. 954

[11] Diriwayatkan oleh An Nasaa’i dalam Sunan-nya kitab Al Mawaaqit Bab Man Adraka Rak’atan Minas Shalat no. 554, Ibnu Maajah dalam Sunan-nya, kitab Iqamatush Shalat Was Sunnah Fiha, bab Ma Ja’a Fiman Adraka Minal Jum’at Rak’atan no.1113 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya 3/173.

[12] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya kitab Ash Shalat Bab Fi Rajuli Yudrikul Imam Sajidan Kaifa Yasna’ no. 759

[13] Lihat Shalatul Jama’ah hal 51.

[14] Majmu’ Fatawa, 23/331-332 dengan sedikit pemotongan.

[15] Diringkas dari Shalatul Jama’ah, karya Syaikh Shalih As Sadlaan hal 74-78 dengan beberapa perubahan.

[16] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat bab Jawaazu Al Jama’ah Fin Nafilah was Shalat Ala Hashiir wa Khomrah no. 1053

[17] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya kitab Ash Shalat bab Idza Dahola Baitan Haitsu Syaa no. 406.

[18] Shalatul Jama’ah hal 77-78.

[19] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya

[20] Al Muhalla, 4/351.

[21] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Masaajid wal Jama’ah, bab At Taghlidz fi At Takhalluf ‘Anil Jama’ah no. 785. hadits ini di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Maajah no. 631.

[22] Dibawakan oleh penulis kitab Shalat Jama’ah hal 199 dan dinisbatkan kepada Sunan Al Kubra Al Baihaqi, 1/185.

[23] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi Shalat bab Karahatus Shalat Bi Hadhratith Tho’aam no. 869.

[24] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi Shalat, bab Qadha’ Shalat Fawaait no. 1099.

Kesempurnaan islam

Segala puji hanya milik Allah subhanahu wa Ta’ala. Semoga sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Nabi akhir zaman Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, merupakan hal yang sudah terpatri dalam akal manusia bahwa sesuatu yang sempurna adalah suatu yang sangat layak untuk dijadikan pilihan. Maka, demikian jugalah dalam beragama. Sudah menjadi suatu pilihan yang tepat memilih Islam sebagai agama karena ia berasal dari Dzat Yang Maha Mulia, Maha Mengetahui dan Maha Hikmah, yang Dia telah menyempurnakan Islam sebagai agama bagi kita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitabNya yang mulia :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kusempurnakan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu.”

(QS : Al Maidah [5] : 3).


Ayat di atas turun kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam ketika hari Jumat sore bertepatan dengan hari Arofah, sebagaimana riwayat dari ‘Umar bin Khattab Rodhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim melalui jalan Thoriq bin Syihaab dalam kitab Shahih keduanya:

جَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْيَهُودِ إِلَى عُمَرَ فَقَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا نَزَلَتْ مَعْشَرَ الْيَهُودِ لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا قَالَ وَأَيُّ آيَةٍ قَالَ

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي لَأَعْلَمُ الْيَوْمَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ

Seorang laki-laki dari kalangan yahudi datang kepada ‘Umar. Kemudian, dia berkaata, “Wahai Amirul Mu’minin, ada sebuah ayat dalam kitab kalian dan kalian membacanya, sekiranya ayat itu turun kepada kami orang-orang yahudi sungguh akan kami jadikan hari dimana ayat itu turun sebagai hari ‘ied”. Umar bertanya kepadanya, “Ayat manakah yang engkau maksudkan?” Orang yahudi tersebut mengatakan,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku sempurnakan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu.”[1]


Maka, ‘Umar mengatakan, “Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui hari dan tempat ketika ayat itu turun kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, yaitu ketika hari jumat bertepatan dengan hari Arofah”.[2]


Makna Ayat :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ : kesempurnaan dien (agama) yang dimaksudkan dalam ayat ini mencakup perkara aqidah, syari’at[3]nya, sumbernya yang berupa Al-Kitab dan As-Sunnah, dan apa yang ditunjukkan oleh Al Kitab dan As Sunnah[4]. Dengan kata lain, seluruh bagian dari ajaran Islam telah Allah ‘Azza wa Jalla sempurnakan. Hal ini merupakan kelebihan yang hanya ada pada Islam. Umat-umat agama terdahulu pun memiliki kewajiban untuk mengikuti agama Islam yang dibawa Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekiranya mereka menemui beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan telah diangkat menjadi Nabi, mereka tidaklah dikatakan Islam alias kekal dalam neraka kecuali dengan mengakui kerasulan Nabi Muhammad. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

« وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ»

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, tidaklah salah seorang dari umat ini yang mendengar ajaranku, baik ia yahudi maupun nashrani[5], kemudian ia mati dalam keadaan tidak beriman dengan apa yang aku diutus untuknya melainkan ia termasuk ke dalam penghuni neraka”.[6]

Kemudian, firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat berikutnya:

وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي : Nikmat ini adalah nikmat yang terbesar dan yang paling patut untuk kita syukuri bahkan ia adalah nikmat terbesar yang Allah ‘azza wa jalla berikan dan sempurnakan bagi umat Islam ini. Nikmat mencakup nikmat diniyah berupa jelasnya jalan bagi orang yang ingin mencari kebenaran dan nikmat duniawiyah berupa janji kehidupan yang baik (hayyatan thoyyiban) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang yang berpegang teguh dengan Islam, sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla :

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَة

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[7]”.

(QS : An Nahl [16] : 97).


Kehidupan yang baik di dunia mencakup ketenangan di dunia, rasa aman, lapangnya rizki, ridho dan lain-lain yang tidak akan terwujud kehidupan yang baik kecuali dengannya[8].

Kemudian firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam lanjutan ayat,

وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا : Allah Subhanahu wa Ta’ala ridho kepada orang yang menjadikan Islam sebagai agamanya dan yang istiqomah di dalamnya. Ridho Allah kepada mereka, yaitu orang-orang Islam, berupa taufik dan kebersamaan yang khusus dari Allah ‘Azza wa Jalla. Kata-kata وَرَضِيتُ لَكُمُ “Allah ridho kepada mereka” dalam ayat ini menunjukkan bahwa yang Islam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah Islam yang khusus yaitu Islam yang dibawa Nabi kita Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam. Demikian juga, Islam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah Islam yang tercakup di dalamnya islam, iman dan ihsan[9].

Kandungan Ayat :

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa sempurnanya syari’at Islam telah mencukupi apa yang dibutuhkan oleh seorang hamba untuk beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ini sebagaimana yang dapat kita ketahui dari firman Allah yang mulia:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Kami ciptakan seluruh jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu”.

(QS : Adz Dzariyat [51] : 56).[10]


Karena kesempurnaan Islam tersebut, Islam tidak membutuhkan tambahan dan pengurangan. Ibnu Katsir Asy Syafi’i Rohimahullah berkata dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini merupakan kenikmatan terbesar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada umat ini. Allah telah sempurnakan bagi mereka agamanya sehingga mereka tidak membutuhkan agama dan nabi yang lain. Oleh karena itu, Allah menjadikan Rasul kita -shollallahu ‘alaihi wa Sallam- sebagai penutup para Nabi yang diutus kepada seluruh manusia dan jin. Maka, tidaklah ada suatu yang halal kecuali apa yang beliau halalkan, tidaklah ada suatu yang haram kecuali yang telah beliau haramkan, dan tidaklah ada agama kecuali yang beliau syari’atkan”[11].

Ayat yang mulia ini merupakan dalil yang sangat tegas yang menunjukkan haramnya bid’ah bahkan bisa jadi ia kafir jika meyakini belum sempurnanya ajaran Islam dengan mendustakan ayat ini. Maka, ayat ini merupakan penutup segala jalan bagi bid’ah dan merupakan hujjah (argumentasi-ed) yang nyata bagi para pelaku bid’ah karena tidaklah ada suatu hal yang merupakan kebaikan dalam agama yang belum diajarkan oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, padahal Allah ‘Azza wa Jalla telah sempurnakan Islam baginya dan umatnya, ditambah lagi lisan beliau yang mulia sendirilah yang mengatakan,

« إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ »

“Sesungguhnya tidak ada Nabi sebelumku kecuali wajib bagi mereka menunjukkan kebaikan yang ia ketahui pada umatnya dan memperingatkan keburukan yang ia yang ia ketahui kepada mereka”[12].


Jika demikian keadaan para nabi sebelum beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam, tentulah beliau lebih utama untuk melakukannya karena Dzat Yang Maha Hikmah telah mengabarkan kepada kita melalui firmanNya :

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan hidayah[13] bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang[14] terhadap orang-orang mukmin”.

(QS : At taubah [9] : 128).


Hal ini dipertegas lagi dalam sabda Beliau shollallahu ‘alaihi wa Sallam:

« مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقْرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَ يُبَاعِدُ مِنَ الْنَّارِ إِلاَّ وَ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ »

“Tidaklah tersisa suatu perkara yang dapat mendekatkan ke surga dan menjauhkan diri dari neraka kecuali telah dijelaskan (oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam ) kepada kalian”[15]

Maka, lisan siapakah yang berani lancang mengatakan bahwa ada suatu kebaikan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan menjauhkan diri dari neraka yang belum disampaikan Nabi kepada kita? Apakah ada manfaat yang akan didapatkan dari menyibukkan diri dengan perkara yang bukan bagian dari agama yang malah mendatangkan dosa?

Penutup

Marilah kita perhatikan apa yang dikatakan Imam Malik Rohimahullah,


مَنْ ابْتَدَعَ فِيْ الإِسْلاَمِ بِدْعَةً يَرَاهَ حَسَنَةً, فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَانَ الرِّسَالَةَ, لأَِنَّ اللهَ يَقُوْلُ : الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنَا, فَلاَ يَكُوْنُ اليَوْمَ دِيْنَا.

“Barangsiapa mengadakan suatu perbuatan bid’ah (baru) dalam Islam yang ia anggap suatu kebaikan, ia telah menyangka bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam menyembunyikan risalah, karena Allah telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kusempurnakan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu[16]”. Apa saja yang pada hari itu tidak termasuk bagian dari agama, pada hari ini pun bukan termasuk bagian dari agama”.[17]

Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi penulis sebagai amalan yang ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan bermanfaat bagi pembaca sebagai tambahan ilmu sehingga dapat mengamalkannya. Allahu A’lam.

اللهم انفعني بما علمتني وعلمني ما ينفعني وزدني علما


Al Faaqir ilaa Maghfiroti Robbihi,
Sumber:www.almanhaj.or.id

Senin, 16 November 2009

Tak Mau Di Madu Atau Di jadikan Madu

Allah Subhana wata'ala menghalalkan bagi Pria untuk melakukan poligami,Allah subhana wa'ala telah berfirman dalam surat an-nisaa ayat 3,yang artinya:


"....maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi,dua,tiga,atau empat"



Barangsiapa yang memiliki seorang istri dan hendak menikah lagi sering menghadapi penolakan yang sangat keras,tidak hanya dari pihak istri saja,akan tetapi juga dari pihak wanita yang hendak di nikahi,hanya karena calon suami nya telah beristri.



Kenapa gerangan mereka menolak pertalian dengan sedemikian itu?bukankah allah azza wajalla telah menghalalkan bagi kaum pria untuk memiliki istri lebih dari satu selama dirinya mukmin dan mampu untuk berlaku adil kepada setiap istrinya?bukankah mereka telah memiliki suri tauladan yang baik pada para ummul mukminin yang telah ridha dengan poligami yang telah dilakukan oleh rosulullah salallahu alaihi wasallam,bukankah telah menjadi hak seorang pria jika memiliki kemampuan berlaku adil sebagaimana sudah sedemikian jelas dalam nash al-Qur'an dan As-sunnah?

bagaimana para wanita lalai akan hak yang syar'ie ini?



Dalam surat Al-baqarah:85 Allah telah berfirman yang artinya:"Apakah kamu beriman kepada sebagian al-kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain?"



Kewajiban setiap muslimah adalah ridha dengan segala syariat yang telah di tetapkan oleh ALLAH azza wajalla dan setiap apa yang telah di halalkan.



setiap muslimah harus menerima semua itu,ALLAH azza wajalla telah berfirman dalam surat Al-ahzab ayat 36 yang artinya:"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak pula bagi wanita yang mu'min apabila allah telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka,dan barangsiapa mendurhakain allah dan rosulnya,sunggulah dia telah sesat,sesat yang nyata.





DIkutip dari buku Aku ingin menikah tetapi.....karya Salman bin zhafir asy-syahri.

Senin, 31 Agustus 2009

Sungguh Indah… Bila Pernikahan Dihias dengan Sunnah…2

17. Beberapa sunnah (tuntunan) dalam walimah, diantaranya:


 

 

 
Hendaknya diadakan selama tiga hari, setelah menjima’ istri. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Anas, ia mengatakan: “Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dulu menikahi shofiyah, beliau menjadikan anugerah kemerdekaannya sebagai maharnya, dan menjadikan walimah berlangsung tiga hari”. (HR. Abu Ya’la, sanadnya hasan) Hendaknya mengundang para sholihin, baik yang kaya maupun yang miskin. Sebagaimana sabda beliau: “Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah menyantap makananmu kecuali orang yang bertakwa!”. (HR. Abu Dawud: 4832, Tirmidzi:2395, dan yang lainnya, sanadnya hasan) Hendaklah menyembelih lebih dari satu kambing jika mampu. Sebagaimana sabda beliau: “Adakanlah walimah, walau hanya dengan (menyembelih) seekor kambing!”. (HR. Bukhori:2048, dan Muslim:1427). Dianjurkan dalam pengadaan walimah, agar dibantu orang kaya dan lebih harta. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Anas, yang menceritakan kisah menikahnya Rosul -shollallohu alaihi wasallam- dengan Shofiyah, Anas berkata: “…Hingga ketika beliau di tengah perjalanan pulang, Ummu Sulaim mempersiapkan Shofiyah dan menyerahkannya kepada beliau pada malamnya, hingga paginya beliau berstatus arus (pengantin baru). Lalu beliau mengatakan: “Barangsiapa punya sesuatu, maka hendaklah ia bawa kemari!” (dalam riwayat lain redaksinya: “Barangsiapa punya makanan lebih, maka hendaklah dia mendatangkannya kepada kami”… Anas berkata: “Beliau pun menggelar karpet kulitnya, maka mulailah ada orang yang datang dengan keju, ada yang datang dengan kurma, ada juga yang datang dengan lemak, hingga bisa mereka jadikan hais. Kemudian mereka memakannya dan meminum air dari tadahan hujan yang ada di dekat mereka. Begitulah pelaksanaan walimahnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-. (HR. Ahmad:11581, Bukhori:371, dan Muslim:1365)

 

 

 
Tidak boleh hanya mengundang yang kaya, dan tidak menyertakan yang miskin. Sebagaimana sabda beliau: “Seburuk-buruk makanan adalah hidangan walimah yang hanya diperuntukkan bagi orang-orang kaya, sedang orang-orang miskin dilarang untuk mendatanginya” (HR. Bukhori:5177, dan Muslim:1432).

 

 

 
Wajib bagi yang diundang untuk menghadirinya. Sebagaimana sabda beliau: “Jika salah seorang dari kalian diundang walimah, maka hendaklah ia menghadirinya!”. (HR. Bukhori:5173, dan Muslim:1429). Juga sabdanya: “Jika salah seorang dari kalian diundang, maka hendaklah ia mengharinya, baik itu acara walimah atau pun acara lainnya!”. (HR. Muslim:1429). Juga sabdanya: “Barangsiapa tidak menghadiri udangan, berarti ia telah bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya”. (HR. Bukhori:5177, dan Muslim:1432).

 

 

 
Jika yang diundang tidak puasa, maka hendaklah ia memakan hidangan yang ada. Sedang jika ia puasa, maka hendaklah ia tetap hadir dan mendoakan yang mengundangnya. Sebagaimana sabda beliau: “Jika yang diundang itu tidak puasa, maka makanlah (hidangan yang ada)! Sedang jika ia puasa, maka berdoalah untuknya!” (HR. Abu Dawud:3736, sanadnya shohih).

 

 

 
Jika yang diundang sedang puasa sunat, ia boleh membatalkan puasanya untuk makan hidangan walimah, sebagaimana diceritakan oleh Abu Sa’id Al-Khudri: Aku pernah membuatkan hidangan untuk Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, lalu beliau dan para sahabatnya mendatangi undanganku. Ketika hidangan disajikan, ada salah seorang berseloroh: “Aku sedang berpuasa”. Maka Rosul -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Saudara kalian ini telah mengundang dan mengeluarkan biaya untuk kalian”, lalu beliau mengatakan padanya: “Batalkanlah puasamu, dan qodho’lah di hari lain jika kau menghendakinya!”. (HR. Al-Baihaqi di Sunan Kubro: 8622, sanadnya hasan). Tidak boleh menghadiri undangan walimah, jika ada maksiatnya, kecuali bila bermaksud mengingkarinya dan berusaha menghilangkan kemaksiatan itu. Jika maksiatnya bisa hilang, (alhamdulillah), tapi bila tidak, ia harus pulang meninggalkannya. Sebagaimana kisah sahabat Ali berikut: Aku pernah membuat makanan, lalu ku undang Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, beliau pun datang. Tapi ketika melihat ada gambar-gambar di rumah, beliau langsung kembali. Aku bertanya: “Wahai Rosululloh, -bapak dan ibuku kurelakan untuk menebusmu- apa yang membuatmu pulang lagi?”. Beliau menjawab: “Karena di rumah itu, ada banyak gambar, padahal para malaikat tidak sudi masuk rumah yang ada gambar-gambarnya!”. (HR. Ibnu Majah dan Abu Ya’la, sanadnya shohih).

 

 

 
18. Untuk yang diundang disunatkan melakukan dua hal:

 

 

 
Mendoakan orang yang mengadakan walimah, setelah selesai. Sebagaimana diceritakan oleh Abdulloh bin Busr, bahwa bapaknya pernah membuatkan makanan untuk Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dan mengundangnya, maka beliau pun datang. Selesai makan, beliau mendoakan: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِي مَا رَزَقْتَهُمْ وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ

 

 

 
Ya Alloh, berkahilah rizki yang kau berikan pada mereka, serta ampuni dan rahmatilah mereka. (HR. Ibnu Abi syaibah, Muslim, dan yang lainnya).

 

 

 
Mendoakan kedua mempelai dengan kebaikan dan keberkahan. Ada banyak hadits menerangkan hal ini, diantaranya:

 
Doa beliau kepada jabir: “بَارَكَ اللهُ لَكَ” (semoga Alloh memberkahimu), atau mengatakan kepadanya “خَيْرًا” (semoga engkau diberi limpahan kebaikan). (HR. Bukhori:5367, dan Muslim:715). Doa beliau kepada Ali: “اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِمَا, وَبَارِكْ لَهُمَا فِيْ بِنَائِهِمَا” (Ya Alloh, berkahilah keduanya, dan berkahilah hubungan keduanya). (HR. Ibnu Sa’d dan Thobaroni di Mu’jam Kabir, sanadnya hasan). Doa kaum wanita Anshor kepada Aisyah: “عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ, وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ” (selamat atas kebaikan, keberkahan, dan keberuntungan yang besar). (HR. Bukhori:3894, dan Muslim:1422) Dari Abu Huroiroh: bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- jika mendoakan orang yang menikah mengatakan: “بَارَكَ اللهُ لَكَ, وَبَارَكَ عَلَيْكَ, وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ” (semoga Alloh memberikan keberkahan padamu, menurunkannya atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan). (HR. Abu Dawud:2130, Tirmidzi:1091 dan yang lainnya, sanadnya shohih sesuai kriteria Imam Muslim) 19. Boleh bagi pengantin wanita melayani tamu laki-laki, jika tidak menimbulkan fitnah dan mengenakan hijab syar’i.

 

 

 
Sebagaimana hadits Sahl bin Sa’d, ia mengatakan: Ketika Abu Usaid telah mengumpuli istrinya, ia mengundang Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dan para sahabatnya, maka tidak ada yang membuat dan menyodorkan hidangan, melainkan istrinya, Ummu Usaid… Pada hari itu, istrinya -yang pengantin baru itulah- yang melayani tamu laki-laki. (HR. Bukhori:5176, dan Muslim:2006).

 

 

 
20. Boleh juga mengijinkan para wanita untuk mengumumkan pernikahan dengan menabuh duff (rebana) saja, dan melantunkan nyanyian yang dibolehkan (asal baitnya tidak bercerita kecantikan dan kata-kata kotor).

 

 

 
Rubayyi’ binti Mu’awwidz mengatakan: Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pernah menemuiku di pagi hari malam pertamaku, lalu beliau duduk di atas ranjangku seperti posisimu denganku (sekarang ini), di saat itu ada banyak anak kecil wanita menabuh duff, mengenang bapak-bapak mereka yang gugur di perang badr, hingga salah seorang anak wanita itu ada yang mengatakan: “Di sisi kita ada Nabi yang tahu hari esok”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menegurnya: “Jangan berkata seperti itu, tapi katakanlah apa yang kau ucapkan sebelumnya”. (HR. Bukhori:4001)

 

 

 
21. Hendaklah berusaha meninggalkan hal yang dilarang syariat, terutama ketika acara pernikahan, misalnya:

 

 

 
Memajang gambar yang bernyawa di dinding. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sungguh, rumah yang ada gambarnya tidak dimasuki para malaikat “. (HR. Bukhori: 2105, dan Muslim: 2107)

 

 

 
Aisyah mengatakan: Rosul -shollallohu alaihi wasallam- pernah masuk menemuiku, saat itu aku menutupi lemari kecil dengan kain tipis yang bergambar, [dalam riwayat lain redaksinya: "yang bergambar kuda bersayap"]. Melihat itu, beliau langsung merobeknya, dan berubah raut wajahnya. Beliau mengatakan: “Sesungguhnya orang yang paling pedih adzabnya di hari kiamat adalah, mereka yang menyaingi ciptaan Alloh” Aisyah mengatakan: Akhirnya kain itu ku potong dan kujadikan satu atau dua bantal. (HR. Bukhori: 5954, dan Muslim: 2107).

 

 

 
Untuk mengetahui lebih banyak hadits tentang larangan melukis obyek bernyawa, silahkan merujuk ke artikel kami di link berikut: http://addariny.wordpress.com/2009/06/30/651/

 

 

 
Syeikh Albani berpendapat haramnya menutup dinding rumah dengan kain, meski bukan dengan sutra, karena itu termasuk isrof dan hiasan yang tidak sesuai syariat. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَأْمُرْنَا أَنْ نَكْسُوَ الْحِجَارَةَ وَالطِّينَ

 

 

 
Sesungguhnya Alloh tidak menyuruh kita untuk menutupi batu dan tanah. (HR. Muslim: 2106)

 

 

 
Imam Nawawi mengatakan: “Para ulama memakai hadits itu sebagai dalil larangan menutup dinding dan lantai dengan kain, larangan itu adalah karohah tanzih, bukan larangan yang mengharamkan, dan inilah pendapat yang benar. Sedang Syeikh Abul Fath Nashr Al-Maqdisi dari sahabat kami (madzhab syafi’i) berpendapat haramnya hal itu. Tapi, dalam hadits ini tidak ada yang menunjukkan keharamannya, karena hakekat lafalnya: “Alloh tidak menyuruh kita melakukan itu”, ini berarti bahwa hal itu tidak wajib dan tidak sunat, dan tidak menunjukkan pengharaman sesuatu, wallohu a’lam. (Syarah Shohih Muslim, hadits no: 2106)

 

 

 
Mencabut alis dan lainnya, karena Rosul -shollallohu alaihi wasallam- telah melaknat orang yang berbuat demikian. (HR. Bukhori: 4886, dan Muslim: 2125) Mewarnai kuku dengan cat (sehingga menutupi jalannya air wudhu). Adapun sunnahnya adalah mewarnainya dengan hinna’. Memanjangkan kuku, karena itu bertentangan dengan fitrah. Rosul bersabda: “Lima hal termasuk fitrah: “Khitan, mengerik bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak” (HR. Bukhori: 5889, dan Muslim: 257). Rosululloh juga melarang kita membiarkannya lebih dari 40 malam, sebagaimana perkataan Anas bin Malik:

 

 

 
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

 

 

 
Kami diberi batasan waktu untuk: Menyukur kumis, memotong kuku, mencabuti ketiak, dan mengerik bulu sekitar kemaluan, (yakni) agar kami tak membiarkannya lebih dari 40 malam. (HR. Muslim: 258)

 

 

 
Mencukur jenggot, karena memelihara jenggot itu wajib hukumnya, sebagaimana sabda beliau: Cukur-tipislah kumis dan panjangkanlah jenggot, selisilah kaum majusi!. (HR. Muslim: 260) Mempelai pria mengenakan cincin tunangan dari emas. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

 

 

 
Pakaian sutra dan emas diharamkan untuk umatku yang laki-laki, dan dihalalkan untuk mereka yang wanita. (HR. Tirmidzi: 1720, dishohihkan oleh Albani)

 

 

 
22. Wajib hukumnya memperlakukan istri dengan baik, dan menuntunnya kepada hal-hal yang halal, khususnya bila istrinya masih muda.

 

 

 
Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sebaik-baik kalian, adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik diantara kalian terhadap istriku” (HR. Tirmidzi: 3895, dishohihkan Albani)

 

 

 
Beliau juga bersabda: “Berilah nasehat baik pada wanita (istri), karena mereka itu tawananmu”. (HR. Tirmidzi: 1163, Ibnu Majah: 1851, dan yang lainnya. Dihasankan oleh Albani)

 

 

 
Beliau juga bersabda: “Janganlah lelaki mukmin membenci wanita mukminah (istrinya), karena jika dia benci salah satu tabiatnya, pasti ada hal lain yang ia suka” (HR. Muslim: 1469).

 

 

 
Aisyah mengisahkan: Suatu hari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pulang dari perang tabuk atau perang khoibar. (Saat itu) lemari kecil Aisyah tertutup tirai, lalu berhembuslah angin, yang menyingkap tirai itu, sehingga terlihatlah banyak mainan boneka wanita milik Aisyah. Beliau bertanya: “Apa ini, wahai Aisyah?”, ia menjawab: “Anak-anak perempuanku”. Diantara mainannya itu beliau juga melihat ada boneka kuda bersayap dua yang terbuat dari kain, lalu mengatakan: “Kalau yang di tengah ini apa?”, ia menjawab: “itu kuda”, beliau menimpali: “terus apa yang diatasnya?”, ia menjawab: “dua sayapnya”, beliau mengatakan: “kuda mempunyai dua sayap?”, ia menjawab: “bukankah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman memiliki kuda bersayap?!”. (Mendengar itu) beliau langsung tersenyum hingga kulihat gigi-gigi gerahamnya. (HR. Abu Dawud: 4932 dan yang lainnya, sanadnya hasan).

 

 

 
23. Sebaiknya suami membantu pekerjaan rumah istrinya, bila ada waktu senggang dan tidak sedang lelah. Sebagaimana disebutkan Aisyah: “Dahulu beliau -shollallohu alaihi wasallam- biasa membantu istrinya, dan beliau pergi untuk sholat bila tiba waktunya”. (HR. Bukhori: 676). Aisyah juga mengatakan: “Beliau itu manusia seperti yang lainnya, mencuci pakaiannya, memerah kambingnya, dan membantu istrinya”. (HR. Ahmad: 25662, sanadnya kuat)

 

 

 
24. Pesan-pesan untuk kedua mempelai:

 

 

 
Hendaklah keduanya ta’at kepada Alloh dan saling mengingatkan untuk itu. Hendaklah keduanya menjalankan syariat-Nya yang tetap dalam Qur’an dan Sunnah, dan tidak meninggalkannya hanya karena taklid, atau adat masyarakat, atau madzhab tertentu, Alloh berfirman: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

 

 

 
Dan tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminah, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu hukum dalam urusan mereka, untuk memilih (pilihan lainnya), karena barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya, sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. (Al-Ahzab: 36).

 

 

 
Hendaklah keduanya menjaga hak dan kewajiban masing-masing. Maka janganlah istri menuntut suaminya hak yang sama dalam segala hal! Sebaliknya, janganlah suami memanfaatkan harta dan posisinya sebagai kepala rumah tangga, untuk mendholimi istrinya, seperti memukulnya tanpa ada sebab syar’i. Alloh azza wajall berfirman: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

 

 

 
Para istri itu memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, dan para suami itu memiliki kelebihan di atas mereka. Dan Alloh adalah maha perkasa lagi maha bijaksana. (Al-Baqoroh: 228)

 

 

 
Mu’awiyah bin Haidah bertanya: “Wahai Rosululloh, apa hak istri atas suaminya?” Beliau menjawab: “Yaitu, memberinya makan dan sandang jika memintanya, tidak mengatakan ‘Qobbahakilloh’ (semoga Alloh menjadikanmu buruk), tidak memukul wajahnya, [tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumahnya]“. (HR. Abu Dawud: 2142, dan Ahmad: 19541).

 

 

 
Rosul juga bersabda: “Orang yang adil akan menduduki singgasana dari cahaya diatas tangan kanan Alloh yang maha penyayang, dan kedua tangan-Nya itu kanan, yaitu mereka yang adil dalam mengatur kekuasaannya, keluarganya, dan tanggung jawab yang serahkan padanya. (HR. Muslim: 1827).

 

 

 
Bila keduanya tahu hal ini dan menerapkannya dengan baik, niscaya Alloh akan menjadikan hidup keduanya baik, tentram, bahagia. Alloh berfirman:

 

 

 
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

 

 

 
Barangsiapa melakukan kebajikan dalam keimanan, baik laki-laki maupun perempuan, pasti Kami berikan padanya kehidupan yang baik, dan Kami pasti membalas mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (An-Nahl: 97)

 

 

 
25. Sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam- khusus untuk sang istri:

 

 

 
إذا صلت المرأة خمسها وحصنت فرجها وأطاعت بعلها دخلت من أي أبواب الجنة شاءت

 

 

 
Bila perempuan mendirikan sholatnya, menjaga kehormatannya, dan mentaati suaminya, ia pasti masuk surga dari pintu manapun ia kehendaki. (HR. Thobaroni, sanadnya hasan)

 

 

 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

 

 

 
Abu Hurairoh mengatakan: Rosululloh pernah ditanya: “Siapa wanita yang paling baik?”, beliau menjawab: “Yaitu wanita yang menyenangkan bila suaminya memandangnya, mentaati bila diperintah, dan ia tidak menyelisihi suaminya karena sesuatu yang dibencinya, baik dengan diri maupun hartanya” (HR. Nasa’i: 3231 dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albani)

 

 

 
قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

 

 

 
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Seluruh dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang sholihah”. (HR. Muslim: 1467)

 

 

 
عَنِ الْحُصَيْنِ بْنِ مِحْصَنٍ، أَنَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

 

 

 
Dari Hushoin bin Mihshon: bahwa bibinya pernah menemui Rosululloh shollallohu alaihi wasallam- karena suatu keperluan, setelah selesai beliau bertanya: “Apa anda bersuami?”. “Ya”, jawabku. “Bagaimana sikapmu terhadapnya?” tanya beliau. “Aku bersungguh-sungguh di dalam (menaati dan melayani)-nya, kecuali pada hal yang tidak ku mampui”, jawabku. Maka beliau mengatakan: “Lihatlah bagaimana hubunganmu dengannya! karena suamimu itu surga dan nerakamu”. (HR. Ahmad: 18524 dan yang lainnya, sanadnya shohih)

 

 

 
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُمْ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

 

 

 
Janganlah istri berpuasa selain Romadhon saat suaminya bersamanya, kecuali dengan izinnya. Istri juga tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah, kecuali dengan izin suaminya. (HR. Muslim: 1026)

 

 

 
إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح [وفي رواية : حتى ترجع] [وفي أخرى: حتى يرضى عنها]ـ

 

 

 
Jika suami mengajak istrinya ke ranjang, tapi ia tidak menurutinya hingga suaminya marah, maka para malaikat melaknatnya “hingga pagi tiba“ (HR. Bukhori: 3237, dan Muslim: 1436)… [dalam riwayat lain: "hingga ia kembali (menurutinya)"] (HR. Bukhori: 5194, dan Muslim: 1436)… [dalam riwayat lain: "hingga si suami merelakannya"] (HR. Muslim: 1736).

 

 

 
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

 

 

 
Seandainya aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku sudah menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya. (HR. Abu Dawud: 2140, Tirmidzi: 1159, Ibnu Majah: 1853, Ahmad: 18913, dan yang lainnya, dishohihkan Albani)

 

 

 
وَلَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهُ، حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ لَأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ

 

 

 
Dan seorang istri tidak akan memenuhi hak Alloh atasnya dengan sempurna, hingga ia memenuhi hak suaminya dengan sempurna, hingga seandainya si suami meminta dirinya saat di pelana, maka ia tidak menolak ajakannya. (HR. Ahmad: 18913, dan yang lainnya, dishohihkan Albani)

 

 

 
لا تؤذي امرأة زوجها في الدنيا إلا قالت زوجته من الحور العين: لا تؤذيه قاتلك الله فإنما هو عندك دخيل يوشك أن يفارقك إلينا

 

 

 
Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya ketika di dunia, kecuali istrinya dari kalangan bidadari mengatakan padanya: “Janganlah engkau menyakitinya, qootalakillah, karena suamimu itu sebenarnya tamu, yang sebentar lagi meninggalkanmu untuk menemui kami”. (HR. Ahmad: 21596, Tirmidzi: 1174, dan Ibnu Majah: 2014, dishohihkan Albani)

 

 

 
Alhamdulillah… selesai sudah ringkasan ini… semoga bermanfaat bagi para pembaca… dan kurang lebihnya kami mohon maaf… wassalam…

 

 

 
Oleh: Addariny, di Madinah, 8 Romadhon 1430 / 29 Agustus 2009.

 

 

 

Sungguh Indah… Bila Pernikahan Dihias dengan Sunnah…2