Ya...bunayya...
Tak terasa kau telah menjadi seorang lelaki mungil
Kau begitu ceria seceria ibu mu
manis senyummu selalu kurindu
tak terasa kini tangan kecilmu ada dalam genggaman tanganku
tak terasa kini t'lah dapat kucium kening halus mu...
Ya bunayya...
Biru nya langit masih menghias cakrawala
kuingin kelak kau menjadi pelangi yang indah bagi kehidupan kami
kau mutiara hatiku nak...apapun kan kulakukan hanya sekedar agar kau tersenyum dan tertawa...
Duhai pangeran kecil ku yang tampan..
Tersenyumlah,tunjukan senyum manis mu pada dunia..
Duhai pangeran kecilku yang gagah berani
dikala ayah tak dirumah,kuingin kau bisa menjaga dan melindungi ibu mu.
Duhai pangeran kecilku yang berhati lembut
berlemah lembut lah kau terhadap ibu mu,duduklah dipangkuanku,biar kusibak sebuah cerita untukmu,agar kau memahami betapa susah nya ibumu mengandung dan merawat mu...
walau usia mu dini aku yakin kau memahami isi cerita ku...
Nak dengarlah...
Di awal aku tahu ibumu t'lah mengandungmu,tak dapat kusembunyikan air mata kebahagiaanku saat itu,saat itu ayah pulang kerja setelah lembur,ibu-mu terlihat jauh lebih anggun dan lebih cantik malam itu,rambut hitam lurus nan lebat terurai menambah kecantikan nya....sampai sa'at ini pun ibumu masih yang tercantik...
Hari telah berlalu nak,minggu telah berganti bulan,perubahan fisik dan emosi ibu mu sangat cepat, saat itu ibumu menjadi wanita termanja didunia dan ayahmu menjadi pelayan setia nya...
semua nya kami lewatkan dengan bahagia dengan harapan kau baik baik saja anak ku.
Anakku sayang...
Sewaktu hari menjelang subuh ayah terkejut dengan suara rintihan ibumu
dengan manja ibu mu mengatakan bahwa bayi kita menginginkan telur asin,setengah terkejut ayah mendengarnya...
ayah katakan ini jam 03:45 wib,ibu mu tak mau tahu..dengan wajah manja sambil mengusap perut nya pelan ibu mu mengatakan,"bukan aku,tapi anak kita"mau tak mau ayah pun harus berangkat malam itu...
Ya bunayya...
Itu hanya satu kisah diantara puluhan kisah lain diwaktu ibu mu mengandung mu...
sampai tiba sa'at kau akan hadir di bumi ini anak'ku...
Ayah tak kuasa menahan air mata ini,perasaan ini tak karuan..
Bahagia karena sesaat lagi ayah akan melihat buah hatiku..bahagia karena yang kunanti datang juga..
cemas dan sedih melihat kondisi ibumu yang menahan sakit,jika rasa sakit itu dapat ayah ambil,biar ayah ambil rasa sakit itu,biar aku yang rasakan itu,karena ibumu adalah wanita tercinta,yang tak akan tega aku melihat dia menahan sakit...
Pangeran kecil ku...
pukul satu dini hari ayah menemani ibu mu dalam persalinan
Tangan kami bersatu dan air mata kami tak terpisahkan...
teriakan dan jeritan nya hampir saja membunuh harapan kami yaitu engkau anak-ku
genggaman tangan nya begitu kuat menarik tangan dan baju ku
disitu dapat kurasakan rasa sakit yang tak dapat dilukiskan...
disitu ayah teringat akan firman Allah:"„.Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya (pula) dengan susah payah…"(Qs. Al-Ahqaf : 46-15)"
Semoga engkau menjadi anak yang sholeh...
Nak...itu lah cerita singkat tentang kehadiran mu dalam pangkuanku sekarang...
Nak..mari kita tatap hari esok untuk mu
semua nya telah kupersiapkan untuk mu..
Nak...kelak akan kulepas kau dalam menyusuri jalan ilmu,
kan kuiringi kepergian mu menuntut ilmu dengan doa dan harapan harapanku...
Langkah kaki mu teriring doa dari ku..
semoga kelak kau menjadi hamba Allah yang ta'at kepada Allah dan rosul nya.
Anak-ku tercinta...
Harapan kami hanya engkau
Harapan kami kau menjadi anak yang sholeh
Dan terakhir ku katakan kepadamu anak ku..
Teruslah melangkah nak...pandanglah kedepan,karena insya allah langkah mu masih panjang.
Rabu, 28 April 2010
Senin, 19 April 2010
Obat Penyakit Takabbur Dan Tips Meraih Tawadhu’
Oleh: Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Tidak diragukan, bahwa kewajiban atas setiap muslim adalah waspada dari takabbur/sombong dan bersikap tawadhu’. ‹‹ Barangsiapa yang bertawadhu’ karena Allah satu derajat, maka akan Allah angkat dia satu derajat ›› [1] dan barangsiapa yang takabbur (sombong) maka dia terancam untuk Allah timpakan musibah/hukuman atasnya — nas`alullah al-‘afiyah – .
Seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah, aku suka jika bajuku bagus, sandalku juga bagus, apakah itu termasuk sombong?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
« إن الله جميل يحب الجمال، الكبر بطر الحق وغمط الناس »
‹‹ Sesungguhnya Allah itu indah, cinta kepada keindahan. Sombong adalah menolak al-haq (kebenaran) dan melecehkan manusia. ›› [2]
Batharul Haq yakni menolak al-haq (kebenaran). Apabila kebenaran bertentangan dengan hawa nafsunya maka ia menolaknya.
Ghamthun Nas, yakni merendahkan manusia. Orang lain dalam pandangannya selalu berada di bawahnya. Ia merendahkan mereka. Ia melihat dirinya selalu berada di atas mereka. Bisa jadi karena kefasasihannya berbicara, atau karena kekayaannya, atau karena jabatannya, atau karena sebab-sebab lainya yang ia khayalkan. Dan bisa jadi dilakukan oleh orang yang fakir. Dalam hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولا ينظر إليهم ولهم عذاب أليم: شيخ زان، وملك كذاب، وعائل مستكبر. »
‹‹ Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara dengannya kelak pada Hari Kiamat, tidak membersihkan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, serta bagi mereka adzab yang pedih : seorang tua yang berzina, penguasa yang pendusta, orang miskin yang sombong. ›› [3]
Yakni orang miskin, dengan kemiskinannya dia sombong, dia mendapat musibah kesombongan. Sombong itu biasanya dilakukan oleh orang berharta dan kaya, namun dalam kondisinya yang miskin tersebut dia masih bersikap sombong. Sombong merupakan watak dan karakternya.
Adapun Tawadhu’ adalah sikap lembut, akhlak yang baik, dan tidak merasa tinggi di hadapan manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« إن من أحبكم إلي وأقربكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنكم أخلاقا »
‹‹ Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan paling dekat majelisnya denganku pada Hari Kiamat adalah orang yang terbaik akhlaknya di antara kalian. ›› [4]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« البر حسن الخلق »
‹‹ Kebaikan adalah akhlaq yang baik ›› [5]
Maka hendaknya ingat keagungan Allah, dan ingat bahwa Allah lah yang memberinya harta, memberinya jabatan, memberinya kedudukan, dan wajah yang tampan, atau selain itu. Hendaknya ingat bahwa barangsiapa yang mensyukuri sikap tawadhu’ tersebut dan tidak sombong … dia tidak sombong karena harta, atau karena jabatan, atau karena nasab, ketampanan, kekuatan, atau pun yang lainnya. .. bahkan ia ingat bahwa itu semua merupakan nikmat Allah dan barangsiapa yang mensyukurinya maka ia akan bersikap tawadhu, merendahkan dirinya sendiri, dan tidak akan sombong terhadap saudara-saudadaranya serta tidak akan merasa tinggi di hadapan mereka.
Takabbur/sombong mengantarkan kepada kezhaliman, kedustaan, tidak adil dalam ucapan dan perbuatan. Melihat dirinya berada di atas saudaranya, baik karena harta, ketampanan, jabatan, nasab, atau pun hal-hal yang masih abstrak sifatnya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ‹‹ Sombong adalah menolak al-haq (kebenaran) dan melecehkan manusia. ›› yakni menolak al-haq apabila bertentangan dengan hawa nafsunya ini adalah takabbur/sombong. Dan melecehkan manusia : merendahkan mereka, melihat mereka selalu berada di bawahnya, dan bahwa mereka tidak pantas untuk disikapi dengan adil, atau memulai salam terhadap mereka, atau dipenuhi undangan mereka, dan yang semisalnya.
Apabila seseorang mengingat kelemahan dirinya, dan bahwa dirinya berasal dari air mani yang hina, dirinya butuh kamar mandi untuk buang hajat, dirinya makan dari sini, keluar dari sini, serta dirinya jika tidak istiqamah di atas ketaatan kepada Allah maka dia akan masuk neraka, jika dia menyadari itu semua maka dia akan tahu kelemahan dirinya, dan bahwa dirinya adalah miskin, dan tidak pantas baginya untuk bersikap takabbur/sombong.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah IX/267-268)
[1] HR. Ibnu Majah 4176, Ibnu Hibban 5678, dan Ahmad.
[2] HR. Muslim 131.
[3] HR. Muslim 136
[4] HR. At-Tirmidzi 1941
[5] HR. Muslim 4632
http://www.assalafy.org/mahad/?p=368
Diketik ulang oleh:Nizar Muhammad Al khotib.
Tidak diragukan, bahwa kewajiban atas setiap muslim adalah waspada dari takabbur/sombong dan bersikap tawadhu’. ‹‹ Barangsiapa yang bertawadhu’ karena Allah satu derajat, maka akan Allah angkat dia satu derajat ›› [1] dan barangsiapa yang takabbur (sombong) maka dia terancam untuk Allah timpakan musibah/hukuman atasnya — nas`alullah al-‘afiyah – .
Seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah, aku suka jika bajuku bagus, sandalku juga bagus, apakah itu termasuk sombong?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
« إن الله جميل يحب الجمال، الكبر بطر الحق وغمط الناس »
‹‹ Sesungguhnya Allah itu indah, cinta kepada keindahan. Sombong adalah menolak al-haq (kebenaran) dan melecehkan manusia. ›› [2]
Batharul Haq yakni menolak al-haq (kebenaran). Apabila kebenaran bertentangan dengan hawa nafsunya maka ia menolaknya.
Ghamthun Nas, yakni merendahkan manusia. Orang lain dalam pandangannya selalu berada di bawahnya. Ia merendahkan mereka. Ia melihat dirinya selalu berada di atas mereka. Bisa jadi karena kefasasihannya berbicara, atau karena kekayaannya, atau karena jabatannya, atau karena sebab-sebab lainya yang ia khayalkan. Dan bisa jadi dilakukan oleh orang yang fakir. Dalam hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولا ينظر إليهم ولهم عذاب أليم: شيخ زان، وملك كذاب، وعائل مستكبر. »
‹‹ Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara dengannya kelak pada Hari Kiamat, tidak membersihkan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, serta bagi mereka adzab yang pedih : seorang tua yang berzina, penguasa yang pendusta, orang miskin yang sombong. ›› [3]
Yakni orang miskin, dengan kemiskinannya dia sombong, dia mendapat musibah kesombongan. Sombong itu biasanya dilakukan oleh orang berharta dan kaya, namun dalam kondisinya yang miskin tersebut dia masih bersikap sombong. Sombong merupakan watak dan karakternya.
Adapun Tawadhu’ adalah sikap lembut, akhlak yang baik, dan tidak merasa tinggi di hadapan manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« إن من أحبكم إلي وأقربكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنكم أخلاقا »
‹‹ Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan paling dekat majelisnya denganku pada Hari Kiamat adalah orang yang terbaik akhlaknya di antara kalian. ›› [4]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« البر حسن الخلق »
‹‹ Kebaikan adalah akhlaq yang baik ›› [5]
Maka hendaknya ingat keagungan Allah, dan ingat bahwa Allah lah yang memberinya harta, memberinya jabatan, memberinya kedudukan, dan wajah yang tampan, atau selain itu. Hendaknya ingat bahwa barangsiapa yang mensyukuri sikap tawadhu’ tersebut dan tidak sombong … dia tidak sombong karena harta, atau karena jabatan, atau karena nasab, ketampanan, kekuatan, atau pun yang lainnya. .. bahkan ia ingat bahwa itu semua merupakan nikmat Allah dan barangsiapa yang mensyukurinya maka ia akan bersikap tawadhu, merendahkan dirinya sendiri, dan tidak akan sombong terhadap saudara-saudadaranya serta tidak akan merasa tinggi di hadapan mereka.
Takabbur/sombong mengantarkan kepada kezhaliman, kedustaan, tidak adil dalam ucapan dan perbuatan. Melihat dirinya berada di atas saudaranya, baik karena harta, ketampanan, jabatan, nasab, atau pun hal-hal yang masih abstrak sifatnya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ‹‹ Sombong adalah menolak al-haq (kebenaran) dan melecehkan manusia. ›› yakni menolak al-haq apabila bertentangan dengan hawa nafsunya ini adalah takabbur/sombong. Dan melecehkan manusia : merendahkan mereka, melihat mereka selalu berada di bawahnya, dan bahwa mereka tidak pantas untuk disikapi dengan adil, atau memulai salam terhadap mereka, atau dipenuhi undangan mereka, dan yang semisalnya.
Apabila seseorang mengingat kelemahan dirinya, dan bahwa dirinya berasal dari air mani yang hina, dirinya butuh kamar mandi untuk buang hajat, dirinya makan dari sini, keluar dari sini, serta dirinya jika tidak istiqamah di atas ketaatan kepada Allah maka dia akan masuk neraka, jika dia menyadari itu semua maka dia akan tahu kelemahan dirinya, dan bahwa dirinya adalah miskin, dan tidak pantas baginya untuk bersikap takabbur/sombong.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah IX/267-268)
[1] HR. Ibnu Majah 4176, Ibnu Hibban 5678, dan Ahmad.
[2] HR. Muslim 131.
[3] HR. Muslim 136
[4] HR. At-Tirmidzi 1941
[5] HR. Muslim 4632
http://www.assalafy.org/mahad/?p=368
Diketik ulang oleh:Nizar Muhammad Al khotib.
Kamis, 10 Desember 2009
Hukum-Hukum Seputar Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah memiliki adab dan hukum-hukum yang terkait dan berhubungan dengannya. Semua ini karena arti penting dan kedudukannya dalam islam. Padahal pada kenyataannya banyak kaum muslimin yang belum mengetahui hal ini, sehingga banyak dijumpai mereka shalat berjama’ah tanpa memperhatikan adab dan hokum yang terkait. Akhirnya mereka terjerumus kedalam kesalahan dan dosa bahkan dalam kebid’ahan.
Batasan minimal peserta shalat berjama’ah.
Batasan minimal untuk shalat jama’ah adalah dua orang, seorang imam dan seorang makmum. Jumlah ini telah disepakati para ulama, sehingga Ibnu Qudamah menyatakan: “Shalat jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kami belum menemukan perbedaan pendapat dalam masalah ini”[1].
Demikian juga Ibnu Hubairah menyatakan: “Para ulama bersepakat batasan minimal shalat jama’ah adalah dua orang, yaitu imam dan seorang makmum yang berdiri disebelah kanannya”.[2]
Shalat berjama’ah sah walaupun makmumnya seorang anak kecil atau wanita, berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu yang berbunyi:
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ
“Aku tidur dirumah bibiku, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bangun mengerjakan shalat malam. Lalu aku turut shalat bersamanya dan berdiri disamping kirinya. Kemudian beliau meraih kepalaku dan memindahkanku kesamping kanannya”[3]
Demikian juga hadits Anas bin Malik Radhiallahu’anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat mengimami dia dan ibunya. Anas berkata: “Beliau menempatkanku disebelah kanannya dan wanita (ibunya) dibelakang kami”[4]
Semakin banyak jumlah makmum semakin besar pahalanya dan semakin Allah sukai, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Shalat besama orang lain lebih baik dari shalat sendirian. Shalat bersama dua orang lebih baik dari shalat bersama seorang. Semakin banyak (yang shalat) semakim disukai Allah Ta’ala”[5]
Hadits ini jelas menunjukkan semakin banyak jumlah jama’ahnya semakin lebih utama dan lebih disukai Allah Ta’ala.
Demikian juga seorang anak kecil yang telah mumayiz boleh menjadi imam menurut pendapat yang rojih. Hal ini berdasarkan hadits Amru bin Salamah Radhiallahu’anhu yang berbunyi:
فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَقَالَ صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ
“Ketika terjadi penaklukan kota Makkah, setiap kaum datang menyatakan keislaman mereka. Bapakku datang menyatakan keislaman kaumku. Ketika beliau pulang beliau berkata: “Demi Allah Aku membawakan kepada kalian kebenaran dari sisi Rasulullah”. Lalu berkata: “Shalatlah kalian shalat ini pada waktu ini dan shalatlah ini pada waktu ini. Jika telah masuk waktu shalat, hnedaklah salah seorang kalian beradzan dan orang yang paling banyak hafalan qur’annya yang mengimami. Lalu mereka mencari (imam). Ternyata tidak ada seorangpun yang lebih banyak dariku hafalan Al Qur’annya. Lalu mereka menunjukku sebagai imam dan aku pada waktu itu berusia enam atau tujuh tahun”[6]
Kapan dikatakan mendapati shalat berjama’ah?
Gambaran permasalahan ini adalah seorang datang kemasjid untuk shalat berjama’ah. Kemudian mendapati imam ber-tasyahud akhir, lalu ber-takbiratul ihram. Apakah masbuq tersebut dikatakan mendapatkan pahala berjama’ah bersama imam ataukah dianggap sebagai shalat sendirian (munfarid)?.
Dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:
Pertama: Shalat jama’ah didapatkan dengan takbir sebelum imam salam.
Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Syafiiyah.
Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam beliau bersabda:
إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْالسَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika shalat telah diiqamati, maka janganlahmendatanginya denga nberlari, datangilah dengan berjalan. Kalian harus tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan sempurnakanlah”[7]
Dalam hadits ini dinyatakan orang yang mendapatkan imam dalam keadaan sujud atau duduk tasyahud akhir sebagai orang yang mendapatkan, lalu menyempurnakan yang terlewatkan, sehingga orang yang bertakbir ihrom sebelum imam salam dikatakan mendapati shalat jama’ah.
Kedua: Membedakan antara jum’at dan jama’ah. Jika shalat jum’at melihat kepada raka’at dan jama’ah melihat kepada takbir.
Bermakna dalam shalat jum’at seseorang dikatakan mendapati shalat jum’at bersama imam bila mendapati satu raka’at bersama imam. Dikatakan mendapatkan jama’ah bila bertakbir sebelum imam mengucapkan salam. Ini pendapat yang masyhur dari madzhab syafi’i.[8]
Ketiga: Dikatakan mendapati shalat berjama’ah bila mendapati satu rakaat bersama imam.
Ini pendapat madzhab Malikiyah, Imam Ghazaaliy dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Muhammad bin Abdil Wahab dan Abdurrahman bin Naashir As Sa’di telah merajihkannya.[9]
Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam beliau berkata:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Siapa yang mendapatkan raka’at dari shalat maka telah mendapatkan shalat”[10] dan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat jum’at atau selainnya maka telah mendapatkan shalat”.[11]
Sedangkan rakaat dilihat dari ruku’nya sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah yang marfu’ :
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Jika kalian berangkat shalat dan menemukan kami sedang sujud maka bersujudlah dan jangan dihitung sebagai rakaat. Barang siapa yang mendapatkan raka’at maka telah mendapatkan shalat”[12]
Mereka menyatakan: “Orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat jum’at atau selainnya maka mendapatkan shalat. Demikian juga Shalat jama’ah tidak dianggap mendapatinya kecuali dengan mendapat satu raka’at”.[13]
Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam dalam pernyataan beliau: “Yang benar adalah pendapat ini, karena hal berikut:
Menurut syari’at, dalam hal ini takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun, tidak berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan jum’at atau jama’ah atau yang lainnya. Takbir disini adalah sifat yang tidak terkait dengan hukum apapun (Washfun Mulgha) dalam tinjauan syari’at. Maka dari itu tidak boleh menggunakannya sebagai hujjah.
Syari’at hanya mengaitkan status dapat tidaknya shalat berjama’ah dengan mendapati raka’at. Pengaitannya dengan takbir akan meniadakannya.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengaitkan dapatnya shalat berjama’ah bersama imam dengan raka’at. Ini adalah nash permasalahan.
Jum’at tidak didapati seseorang kecuali mendapati raka’at, demikianlah fatwa sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam diantaranya; Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Anas dan yang lainnya. Tidak diketahui ada sahabat yang menyelisihi meeka dalam hal ini. Bahkan sebagian ulama menyatakan hal ini merupakan ijma’ sahabat. Pemisahan hukum jum’at dengan jama’ah disini tidak benar. Oleh karena itu Abu Hanifah meninggalkan ushulnya dan membedakan keduanya. Tapi hadits dan atsar sahabat membatalkan pendapat beliau.
Bila tidak mendapati satu raka’atpun bersama imam, maka tidaklah dianggap mendapati jama’ah. Karena ia menyelesaikan seluruh bagian shalatnya dengan sendirian. Ia tidak terhitung mendapati satupun bagian shalat bersama imam, seluruh bagian shalat dia kerjakan sendirian.[14]
Pendapat ini adalah pendapat yang rajih, Wallahu a’lam bish Shawaab.
Hukum Berjama’ah Dalam Shalat Nafilah.[15]
Shalat nafilah (shalat tathawu’) sangat penting bagi seorang muslim, bahkan ia merupakan pelengkap dan penyempurna shalat fardhu. Melihat pentingnya permasalahan ini perlu diketahui secara jelas hukum seputar jama’ah dalam shalat nafilah.
Nafilah bila ditinjau dari pensyari’atan jama’ah padanya terbagi menjadi dua;
A. Shalat nafilah yang disyari’atkan padanya jama’ah
Shalat nafilah yang disunnahkan berjama’ah adalah:
1. Shalat Kusuf (Shalat gerhana matahari).
Shalat ini disunnahkan berjama’ah dengan kesepakatan para fuqaaha’. Sedangkan shalat gerhana bulan terdapat perselisihan para ulama padanya. Imam Abu Hanifah dan Malik menyatakan tidak disunnahkan, sedangkan imam Syafi’I dan Ahmad menyatakan sunnahnya.
2. Shalat Istisqa’
Disunnahkan berjamaah menurut madzhab Malikiyah, Syafiiyah, Hambaliyah dan dua murid Abu Hanifah yaitu Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat tidak disunnahkannya berjama’ah.
3. Shalat Ied
Disunnahkan berjamaah secara ijma’ kaum muslimin.
4. Shalat Tarawih
B. Shalat nafilah yang tidak disyari’atkan berjama’ah.
Shalat yang disyariatkan melakukannya sendirian tidak berjama’ah sangat banyak sekali, diantaranya shalat rawatib, shalat sunnah mutlaqoh dan yang disunnahkan di setiap malam dan siang.
Tentang hukum melakukan shalat-shalat tersebut berjama’ah terjadi peselisihan diantara para ulama. Madzhab Syafiiyah dan Hambaliyah memperbolehkan berjama’ah, Madzhab Hanafiyah memakruhkannya dan madzhab Malikiyah membolehkan berjama’ah kecuali sunnah rawatib sebelum subuh. Mereka nyatakan hal itu menyelisihi yang lebih utama, selebihnya boleh dengan syarat jama’ahnya tidak banyak dan tidak ditempat yang terkenal, karena takut terjadi riya’ dan munculnya anggapan bahwa hak itu wajib.
Akan tetapi yang benar dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam , beliau pernah melakukan kedua-duanya. Pernah meklakukan shalat sunnah tersebut dengan berjama’ah dan sendirian. Sebagaimana riwayat berikut ini:
a.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
“Dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu beliau menyatakan bahwa neneknya yang bernama Mualikah mengundang Rasulullah makan-makan yang dibuatnya. Lalu Rasulullah memakannya dan berkata: “bangkitlah kalian, aku akan shalat berjama’ah bersama kalian”. Anas berkata: aku mengambil tikarkami yang telah berwarna hitam karena lamanya pemakaian dan rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bangkit. Aku dan seorang anak yatim membuat shof dibelakang beliau, sedang orang-orang tua wanita berdiri dibelakang kami. Rasulullah shalat dua raka’at kemudian pergi”[16]
b.
عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَقَالَ أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ لَكَ مِنْ بَيْتِكَ قَالَ فَأَشَرْتُ لَهُ إِلَى مَكَانٍ فَكَبَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْنَا خَلْفَهُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ
“Dari Utbaan bin Maalik bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendatanginya di rumahnya, lalu berkata: “Dimana dari rumahmu ini yang kamu suka aku shalat untuk mu”. Lalu aku tunjukkan satu tempat. Kemudian beliau bertakbir dan kami membuat shof dibelakangnya. Beliau shalat dua raka’at”[17]
Demikian juga Syaikh Shalih As Sadlaan me-rajih-kan pendapat kebolehannya dengan syarat, sebagaimana pernyataan beliau: “Yang benar dari yang telah kami sampaikan, nafilah boleh dilakukan dengan berjama’ah. Baik nafilahnya adalah sunnah rawatib atau sunnah mustahabbah atau tathawu’ mutlaq. Tapi dengan syarat tidak menjadikannya satu kebiasaan, tidak ditampakkan secara terang-terangan dan dilakukan karena satu sebab seperti diminta tuan rumah atau kerena berbarengan dalam menunaikan sunah, seperti tamu ketika bertamu, seandainya dia dan tuan rumahnya shalat witir berjama’ah, dengan syarat tidak timbul kebid’ahan atau perkara yang tidak dibolehkan oleh Syari’at. Jika terjadi satu dari yang telah disebutkan maka tidak disyari’atkan berjama’ah”.[18]
Kesimpulannya dibolehkan melaksanakan shalat sunnah berjama’ah selama tidak menimbulkan kebid’ahan atau pelanggaran syari’at dan dibutuhkan untuk itu. Wallahu a’lam.
Udzur Yang Memperbolehkan Tidak Menghadiri Shalat Berjama’ah
Diperbolehkan tidak menghadiri shalat berjama’ah dengan sebab-sebab tertentu. Diantara sebab-sebab tersebut:
1. Dingin dan hujan.
Berdasarkan hadits dari Nafi’, beliau berkata:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
“Sesungguhnya Ibnu Umar beradzan untuk shalat pada malam yang dingin dan berangin kencang, kemudian berkata: “Ala Shollu Fi Rihaalikum (Shalatlah kalian di rumah kalian)”. Lalu beliau berkata: “Sesuangguhnya Raasululloh memerintahkan muadzin jika malam dingin dan berhujan mengatakan: “Ala Shollu Firihaal”.(Mutafaqun Alaihi).
2. Sakit yang memberatkan penderitanya menghadiri jama’ah.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu“ (QS. Al Hajj 78)
dan Sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit dan tidak bisa mengimami shalat beberapa hari:
مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ
“Perintahkanlah Abu Bakr agar mengimami manusia”[19]
Ibnu Hazm berkata: “Ini tidak diperselisihkan”[20]
3. Kondisi tidak aman yang dapat membahayakan diri, harta dan kehormatannya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala :
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah 286(
dan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Barang siapa yang mendengar adzan lalu tidak datang maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur”[21]
Dalam riwayat Al Baihaqi ada tambahan tafsir udzur disini dengan sakit atau rasa takut (situasi tidak aman). [22]
4. Saat makanan telah dihidangkan dan menahan hajat kecil atau besar.
Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak boleh shalat saat makanan dihidangkan dan tidak pula ketika menahan buang hajat kecil dan besar”[23]
5. Ketiduran
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :
إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِالْأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
“Bukanlah ketiduran tafrith (tercela), akan tetapi tafrith hanya pada orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat yang lainnya. Barang siapa yang berbuat demikian maka hendaklah shalat ketika sadar” [24]
Demikianlah sebagian perkara yang penting yang berhubungan dengan shalat jama’ah. Semoga bermanfaat.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
--------------------------
-------------------------- -------------------------- --
[1] Al Mughni, 3/7.
[2] Al Ifshah An Ma’aanish Shihaah, 1/155, dinukil dari Shalatul Jam’ah karya Prof. DR. Shalih bin Ghaanim Assadlaan hal 47. lihat juga pernyataan kesepakatan ini dalam Raudhatun Nadiyah karya Shidiq Hasan Khan, 1/308.
[3] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Ma Ja’a fil Witri, no 937
[4] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat, bab Jawaazu Al Jama’ah fin Nafilah wash Shalat Ala Hashiir Wa Khamrah no. 1056.
[5] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat bab Fi Fadhli Shalatul Jama’ah no.467, An-Nasaa’i dalam sunannya kitab Al Imamah bab Al jama’ah idza kaana Itsnaini no.834, Ahmad dalam Musnad-nya no.20312 dan Al Haakim dalam Mustadrak-nya 3/269. Hadits ini di-shahih-kan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, 2/366-367, no. 1477.
[6] Diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Maghaaziy no. 3963.
[7] Diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam Shahih-nya
[8] Lihat Majmu’ Fatawa, 23/331.
[9] Lihat Shalatul Jama’ah hal 50. tentang tarjih mereka ini dapat dilihat dalam kitab Adaab Al Masyi Ila Shalat hal 29 dan Al Mukhtaraat Al Jaliyah Fil Masaail Al Fiqhiyah (dalam Al Majmu’ah Al Kaamilah Li Mualafat Syeikh Abdurrahman bin Naashir Assa’diy, 2/109).
[10] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya kitab Mawaaqitus Shalat bab Man Adraka Minas Shalat Rakaat no.546 dan Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat, Bab Man Adraka Minas Shalat Rakaat Faqad Adraaka Shalat no. 954
[11] Diriwayatkan oleh An Nasaa’i dalam Sunan-nya kitab Al Mawaaqit Bab Man Adraka Rak’atan Minas Shalat no. 554, Ibnu Maajah dalam Sunan-nya, kitab Iqamatush Shalat Was Sunnah Fiha, bab Ma Ja’a Fiman Adraka Minal Jum’at Rak’atan no.1113 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya 3/173.
[12] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya kitab Ash Shalat Bab Fi Rajuli Yudrikul Imam Sajidan Kaifa Yasna’ no. 759
[13] Lihat Shalatul Jama’ah hal 51.
[14] Majmu’ Fatawa, 23/331-332 dengan sedikit pemotongan.
[15] Diringkas dari Shalatul Jama’ah, karya Syaikh Shalih As Sadlaan hal 74-78 dengan beberapa perubahan.
[16] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat bab Jawaazu Al Jama’ah Fin Nafilah was Shalat Ala Hashiir wa Khomrah no. 1053
[17] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya kitab Ash Shalat bab Idza Dahola Baitan Haitsu Syaa no. 406.
[18] Shalatul Jama’ah hal 77-78.
[19] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya
[20] Al Muhalla, 4/351.
[21] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Masaajid wal Jama’ah, bab At Taghlidz fi At Takhalluf ‘Anil Jama’ah no. 785. hadits ini di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Maajah no. 631.
[22] Dibawakan oleh penulis kitab Shalat Jama’ah hal 199 dan dinisbatkan kepada Sunan Al Kubra Al Baihaqi, 1/185.
[23] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi Shalat bab Karahatus Shalat Bi Hadhratith Tho’aam no. 869.
[24] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi Shalat, bab Qadha’ Shalat Fawaait no. 1099.
Batasan minimal peserta shalat berjama’ah.
Batasan minimal untuk shalat jama’ah adalah dua orang, seorang imam dan seorang makmum. Jumlah ini telah disepakati para ulama, sehingga Ibnu Qudamah menyatakan: “Shalat jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kami belum menemukan perbedaan pendapat dalam masalah ini”[1].
Demikian juga Ibnu Hubairah menyatakan: “Para ulama bersepakat batasan minimal shalat jama’ah adalah dua orang, yaitu imam dan seorang makmum yang berdiri disebelah kanannya”.[2]
Shalat berjama’ah sah walaupun makmumnya seorang anak kecil atau wanita, berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu yang berbunyi:
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ
“Aku tidur dirumah bibiku, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bangun mengerjakan shalat malam. Lalu aku turut shalat bersamanya dan berdiri disamping kirinya. Kemudian beliau meraih kepalaku dan memindahkanku kesamping kanannya”[3]
Demikian juga hadits Anas bin Malik Radhiallahu’anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat mengimami dia dan ibunya. Anas berkata: “Beliau menempatkanku disebelah kanannya dan wanita (ibunya) dibelakang kami”[4]
Semakin banyak jumlah makmum semakin besar pahalanya dan semakin Allah sukai, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Shalat besama orang lain lebih baik dari shalat sendirian. Shalat bersama dua orang lebih baik dari shalat bersama seorang. Semakin banyak (yang shalat) semakim disukai Allah Ta’ala”[5]
Hadits ini jelas menunjukkan semakin banyak jumlah jama’ahnya semakin lebih utama dan lebih disukai Allah Ta’ala.
Demikian juga seorang anak kecil yang telah mumayiz boleh menjadi imam menurut pendapat yang rojih. Hal ini berdasarkan hadits Amru bin Salamah Radhiallahu’anhu yang berbunyi:
فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَقَالَ صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ
“Ketika terjadi penaklukan kota Makkah, setiap kaum datang menyatakan keislaman mereka. Bapakku datang menyatakan keislaman kaumku. Ketika beliau pulang beliau berkata: “Demi Allah Aku membawakan kepada kalian kebenaran dari sisi Rasulullah”. Lalu berkata: “Shalatlah kalian shalat ini pada waktu ini dan shalatlah ini pada waktu ini. Jika telah masuk waktu shalat, hnedaklah salah seorang kalian beradzan dan orang yang paling banyak hafalan qur’annya yang mengimami. Lalu mereka mencari (imam). Ternyata tidak ada seorangpun yang lebih banyak dariku hafalan Al Qur’annya. Lalu mereka menunjukku sebagai imam dan aku pada waktu itu berusia enam atau tujuh tahun”[6]
Kapan dikatakan mendapati shalat berjama’ah?
Gambaran permasalahan ini adalah seorang datang kemasjid untuk shalat berjama’ah. Kemudian mendapati imam ber-tasyahud akhir, lalu ber-takbiratul ihram. Apakah masbuq tersebut dikatakan mendapatkan pahala berjama’ah bersama imam ataukah dianggap sebagai shalat sendirian (munfarid)?.
Dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:
Pertama: Shalat jama’ah didapatkan dengan takbir sebelum imam salam.
Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Syafiiyah.
Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam beliau bersabda:
إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْالسَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika shalat telah diiqamati, maka janganlahmendatanginya denga nberlari, datangilah dengan berjalan. Kalian harus tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan sempurnakanlah”[7]
Dalam hadits ini dinyatakan orang yang mendapatkan imam dalam keadaan sujud atau duduk tasyahud akhir sebagai orang yang mendapatkan, lalu menyempurnakan yang terlewatkan, sehingga orang yang bertakbir ihrom sebelum imam salam dikatakan mendapati shalat jama’ah.
Kedua: Membedakan antara jum’at dan jama’ah. Jika shalat jum’at melihat kepada raka’at dan jama’ah melihat kepada takbir.
Bermakna dalam shalat jum’at seseorang dikatakan mendapati shalat jum’at bersama imam bila mendapati satu raka’at bersama imam. Dikatakan mendapatkan jama’ah bila bertakbir sebelum imam mengucapkan salam. Ini pendapat yang masyhur dari madzhab syafi’i.[8]
Ketiga: Dikatakan mendapati shalat berjama’ah bila mendapati satu rakaat bersama imam.
Ini pendapat madzhab Malikiyah, Imam Ghazaaliy dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Muhammad bin Abdil Wahab dan Abdurrahman bin Naashir As Sa’di telah merajihkannya.[9]
Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam beliau berkata:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Siapa yang mendapatkan raka’at dari shalat maka telah mendapatkan shalat”[10] dan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat jum’at atau selainnya maka telah mendapatkan shalat”.[11]
Sedangkan rakaat dilihat dari ruku’nya sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah yang marfu’ :
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Jika kalian berangkat shalat dan menemukan kami sedang sujud maka bersujudlah dan jangan dihitung sebagai rakaat. Barang siapa yang mendapatkan raka’at maka telah mendapatkan shalat”[12]
Mereka menyatakan: “Orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat jum’at atau selainnya maka mendapatkan shalat. Demikian juga Shalat jama’ah tidak dianggap mendapatinya kecuali dengan mendapat satu raka’at”.[13]
Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam dalam pernyataan beliau: “Yang benar adalah pendapat ini, karena hal berikut:
Menurut syari’at, dalam hal ini takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun, tidak berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan jum’at atau jama’ah atau yang lainnya. Takbir disini adalah sifat yang tidak terkait dengan hukum apapun (Washfun Mulgha) dalam tinjauan syari’at. Maka dari itu tidak boleh menggunakannya sebagai hujjah.
Syari’at hanya mengaitkan status dapat tidaknya shalat berjama’ah dengan mendapati raka’at. Pengaitannya dengan takbir akan meniadakannya.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengaitkan dapatnya shalat berjama’ah bersama imam dengan raka’at. Ini adalah nash permasalahan.
Jum’at tidak didapati seseorang kecuali mendapati raka’at, demikianlah fatwa sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam diantaranya; Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Anas dan yang lainnya. Tidak diketahui ada sahabat yang menyelisihi meeka dalam hal ini. Bahkan sebagian ulama menyatakan hal ini merupakan ijma’ sahabat. Pemisahan hukum jum’at dengan jama’ah disini tidak benar. Oleh karena itu Abu Hanifah meninggalkan ushulnya dan membedakan keduanya. Tapi hadits dan atsar sahabat membatalkan pendapat beliau.
Bila tidak mendapati satu raka’atpun bersama imam, maka tidaklah dianggap mendapati jama’ah. Karena ia menyelesaikan seluruh bagian shalatnya dengan sendirian. Ia tidak terhitung mendapati satupun bagian shalat bersama imam, seluruh bagian shalat dia kerjakan sendirian.[14]
Pendapat ini adalah pendapat yang rajih, Wallahu a’lam bish Shawaab.
Hukum Berjama’ah Dalam Shalat Nafilah.[15]
Shalat nafilah (shalat tathawu’) sangat penting bagi seorang muslim, bahkan ia merupakan pelengkap dan penyempurna shalat fardhu. Melihat pentingnya permasalahan ini perlu diketahui secara jelas hukum seputar jama’ah dalam shalat nafilah.
Nafilah bila ditinjau dari pensyari’atan jama’ah padanya terbagi menjadi dua;
A. Shalat nafilah yang disyari’atkan padanya jama’ah
Shalat nafilah yang disunnahkan berjama’ah adalah:
1. Shalat Kusuf (Shalat gerhana matahari).
Shalat ini disunnahkan berjama’ah dengan kesepakatan para fuqaaha’. Sedangkan shalat gerhana bulan terdapat perselisihan para ulama padanya. Imam Abu Hanifah dan Malik menyatakan tidak disunnahkan, sedangkan imam Syafi’I dan Ahmad menyatakan sunnahnya.
2. Shalat Istisqa’
Disunnahkan berjamaah menurut madzhab Malikiyah, Syafiiyah, Hambaliyah dan dua murid Abu Hanifah yaitu Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat tidak disunnahkannya berjama’ah.
3. Shalat Ied
Disunnahkan berjamaah secara ijma’ kaum muslimin.
4. Shalat Tarawih
B. Shalat nafilah yang tidak disyari’atkan berjama’ah.
Shalat yang disyariatkan melakukannya sendirian tidak berjama’ah sangat banyak sekali, diantaranya shalat rawatib, shalat sunnah mutlaqoh dan yang disunnahkan di setiap malam dan siang.
Tentang hukum melakukan shalat-shalat tersebut berjama’ah terjadi peselisihan diantara para ulama. Madzhab Syafiiyah dan Hambaliyah memperbolehkan berjama’ah, Madzhab Hanafiyah memakruhkannya dan madzhab Malikiyah membolehkan berjama’ah kecuali sunnah rawatib sebelum subuh. Mereka nyatakan hal itu menyelisihi yang lebih utama, selebihnya boleh dengan syarat jama’ahnya tidak banyak dan tidak ditempat yang terkenal, karena takut terjadi riya’ dan munculnya anggapan bahwa hak itu wajib.
Akan tetapi yang benar dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam , beliau pernah melakukan kedua-duanya. Pernah meklakukan shalat sunnah tersebut dengan berjama’ah dan sendirian. Sebagaimana riwayat berikut ini:
a.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
“Dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu beliau menyatakan bahwa neneknya yang bernama Mualikah mengundang Rasulullah makan-makan yang dibuatnya. Lalu Rasulullah memakannya dan berkata: “bangkitlah kalian, aku akan shalat berjama’ah bersama kalian”. Anas berkata: aku mengambil tikarkami yang telah berwarna hitam karena lamanya pemakaian dan rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bangkit. Aku dan seorang anak yatim membuat shof dibelakang beliau, sedang orang-orang tua wanita berdiri dibelakang kami. Rasulullah shalat dua raka’at kemudian pergi”[16]
b.
عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَقَالَ أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ لَكَ مِنْ بَيْتِكَ قَالَ فَأَشَرْتُ لَهُ إِلَى مَكَانٍ فَكَبَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْنَا خَلْفَهُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ
“Dari Utbaan bin Maalik bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendatanginya di rumahnya, lalu berkata: “Dimana dari rumahmu ini yang kamu suka aku shalat untuk mu”. Lalu aku tunjukkan satu tempat. Kemudian beliau bertakbir dan kami membuat shof dibelakangnya. Beliau shalat dua raka’at”[17]
Demikian juga Syaikh Shalih As Sadlaan me-rajih-kan pendapat kebolehannya dengan syarat, sebagaimana pernyataan beliau: “Yang benar dari yang telah kami sampaikan, nafilah boleh dilakukan dengan berjama’ah. Baik nafilahnya adalah sunnah rawatib atau sunnah mustahabbah atau tathawu’ mutlaq. Tapi dengan syarat tidak menjadikannya satu kebiasaan, tidak ditampakkan secara terang-terangan dan dilakukan karena satu sebab seperti diminta tuan rumah atau kerena berbarengan dalam menunaikan sunah, seperti tamu ketika bertamu, seandainya dia dan tuan rumahnya shalat witir berjama’ah, dengan syarat tidak timbul kebid’ahan atau perkara yang tidak dibolehkan oleh Syari’at. Jika terjadi satu dari yang telah disebutkan maka tidak disyari’atkan berjama’ah”.[18]
Kesimpulannya dibolehkan melaksanakan shalat sunnah berjama’ah selama tidak menimbulkan kebid’ahan atau pelanggaran syari’at dan dibutuhkan untuk itu. Wallahu a’lam.
Udzur Yang Memperbolehkan Tidak Menghadiri Shalat Berjama’ah
Diperbolehkan tidak menghadiri shalat berjama’ah dengan sebab-sebab tertentu. Diantara sebab-sebab tersebut:
1. Dingin dan hujan.
Berdasarkan hadits dari Nafi’, beliau berkata:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
“Sesungguhnya Ibnu Umar beradzan untuk shalat pada malam yang dingin dan berangin kencang, kemudian berkata: “Ala Shollu Fi Rihaalikum (Shalatlah kalian di rumah kalian)”. Lalu beliau berkata: “Sesuangguhnya Raasululloh memerintahkan muadzin jika malam dingin dan berhujan mengatakan: “Ala Shollu Firihaal”.(Mutafaqun Alaihi).
2. Sakit yang memberatkan penderitanya menghadiri jama’ah.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu“ (QS. Al Hajj 78)
dan Sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit dan tidak bisa mengimami shalat beberapa hari:
مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ
“Perintahkanlah Abu Bakr agar mengimami manusia”[19]
Ibnu Hazm berkata: “Ini tidak diperselisihkan”[20]
3. Kondisi tidak aman yang dapat membahayakan diri, harta dan kehormatannya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala :
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah 286(
dan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Barang siapa yang mendengar adzan lalu tidak datang maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur”[21]
Dalam riwayat Al Baihaqi ada tambahan tafsir udzur disini dengan sakit atau rasa takut (situasi tidak aman). [22]
4. Saat makanan telah dihidangkan dan menahan hajat kecil atau besar.
Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak boleh shalat saat makanan dihidangkan dan tidak pula ketika menahan buang hajat kecil dan besar”[23]
5. Ketiduran
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :
إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِالْأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
“Bukanlah ketiduran tafrith (tercela), akan tetapi tafrith hanya pada orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat yang lainnya. Barang siapa yang berbuat demikian maka hendaklah shalat ketika sadar” [24]
Demikianlah sebagian perkara yang penting yang berhubungan dengan shalat jama’ah. Semoga bermanfaat.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
--------------------------
[1] Al Mughni, 3/7.
[2] Al Ifshah An Ma’aanish Shihaah, 1/155, dinukil dari Shalatul Jam’ah karya Prof. DR. Shalih bin Ghaanim Assadlaan hal 47. lihat juga pernyataan kesepakatan ini dalam Raudhatun Nadiyah karya Shidiq Hasan Khan, 1/308.
[3] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Ma Ja’a fil Witri, no 937
[4] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat, bab Jawaazu Al Jama’ah fin Nafilah wash Shalat Ala Hashiir Wa Khamrah no. 1056.
[5] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat bab Fi Fadhli Shalatul Jama’ah no.467, An-Nasaa’i dalam sunannya kitab Al Imamah bab Al jama’ah idza kaana Itsnaini no.834, Ahmad dalam Musnad-nya no.20312 dan Al Haakim dalam Mustadrak-nya 3/269. Hadits ini di-shahih-kan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, 2/366-367, no. 1477.
[6] Diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Maghaaziy no. 3963.
[7] Diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam Shahih-nya
[8] Lihat Majmu’ Fatawa, 23/331.
[9] Lihat Shalatul Jama’ah hal 50. tentang tarjih mereka ini dapat dilihat dalam kitab Adaab Al Masyi Ila Shalat hal 29 dan Al Mukhtaraat Al Jaliyah Fil Masaail Al Fiqhiyah (dalam Al Majmu’ah Al Kaamilah Li Mualafat Syeikh Abdurrahman bin Naashir Assa’diy, 2/109).
[10] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya kitab Mawaaqitus Shalat bab Man Adraka Minas Shalat Rakaat no.546 dan Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat, Bab Man Adraka Minas Shalat Rakaat Faqad Adraaka Shalat no. 954
[11] Diriwayatkan oleh An Nasaa’i dalam Sunan-nya kitab Al Mawaaqit Bab Man Adraka Rak’atan Minas Shalat no. 554, Ibnu Maajah dalam Sunan-nya, kitab Iqamatush Shalat Was Sunnah Fiha, bab Ma Ja’a Fiman Adraka Minal Jum’at Rak’atan no.1113 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya 3/173.
[12] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya kitab Ash Shalat Bab Fi Rajuli Yudrikul Imam Sajidan Kaifa Yasna’ no. 759
[13] Lihat Shalatul Jama’ah hal 51.
[14] Majmu’ Fatawa, 23/331-332 dengan sedikit pemotongan.
[15] Diringkas dari Shalatul Jama’ah, karya Syaikh Shalih As Sadlaan hal 74-78 dengan beberapa perubahan.
[16] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat bab Jawaazu Al Jama’ah Fin Nafilah was Shalat Ala Hashiir wa Khomrah no. 1053
[17] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya kitab Ash Shalat bab Idza Dahola Baitan Haitsu Syaa no. 406.
[18] Shalatul Jama’ah hal 77-78.
[19] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya
[20] Al Muhalla, 4/351.
[21] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Masaajid wal Jama’ah, bab At Taghlidz fi At Takhalluf ‘Anil Jama’ah no. 785. hadits ini di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Maajah no. 631.
[22] Dibawakan oleh penulis kitab Shalat Jama’ah hal 199 dan dinisbatkan kepada Sunan Al Kubra Al Baihaqi, 1/185.
[23] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi Shalat bab Karahatus Shalat Bi Hadhratith Tho’aam no. 869.
[24] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi Shalat, bab Qadha’ Shalat Fawaait no. 1099.
Kesempurnaan islam
Segala puji hanya milik Allah subhanahu wa Ta’ala. Semoga sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Nabi akhir zaman Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, merupakan hal yang sudah terpatri dalam akal manusia bahwa sesuatu yang sempurna adalah suatu yang sangat layak untuk dijadikan pilihan. Maka, demikian jugalah dalam beragama. Sudah menjadi suatu pilihan yang tepat memilih Islam sebagai agama karena ia berasal dari Dzat Yang Maha Mulia, Maha Mengetahui dan Maha Hikmah, yang Dia telah menyempurnakan Islam sebagai agama bagi kita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitabNya yang mulia :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kusempurnakan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu.”
(QS : Al Maidah [5] : 3).
Ayat di atas turun kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam ketika hari Jumat sore bertepatan dengan hari Arofah, sebagaimana riwayat dari ‘Umar bin Khattab Rodhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim melalui jalan Thoriq bin Syihaab dalam kitab Shahih keduanya:
جَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْيَهُودِ إِلَى عُمَرَ فَقَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا نَزَلَتْ مَعْشَرَ الْيَهُودِ لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا قَالَ وَأَيُّ آيَةٍ قَالَ
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي لَأَعْلَمُ الْيَوْمَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ
Seorang laki-laki dari kalangan yahudi datang kepada ‘Umar. Kemudian, dia berkaata, “Wahai Amirul Mu’minin, ada sebuah ayat dalam kitab kalian dan kalian membacanya, sekiranya ayat itu turun kepada kami orang-orang yahudi sungguh akan kami jadikan hari dimana ayat itu turun sebagai hari ‘ied”. Umar bertanya kepadanya, “Ayat manakah yang engkau maksudkan?” Orang yahudi tersebut mengatakan,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku sempurnakan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu.”[1]
Maka, ‘Umar mengatakan, “Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui hari dan tempat ketika ayat itu turun kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, yaitu ketika hari jumat bertepatan dengan hari Arofah”.[2]
Makna Ayat :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ : kesempurnaan dien (agama) yang dimaksudkan dalam ayat ini mencakup perkara aqidah, syari’at[3]nya, sumbernya yang berupa Al-Kitab dan As-Sunnah, dan apa yang ditunjukkan oleh Al Kitab dan As Sunnah[4]. Dengan kata lain, seluruh bagian dari ajaran Islam telah Allah ‘Azza wa Jalla sempurnakan. Hal ini merupakan kelebihan yang hanya ada pada Islam. Umat-umat agama terdahulu pun memiliki kewajiban untuk mengikuti agama Islam yang dibawa Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekiranya mereka menemui beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan telah diangkat menjadi Nabi, mereka tidaklah dikatakan Islam alias kekal dalam neraka kecuali dengan mengakui kerasulan Nabi Muhammad. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ»
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, tidaklah salah seorang dari umat ini yang mendengar ajaranku, baik ia yahudi maupun nashrani[5], kemudian ia mati dalam keadaan tidak beriman dengan apa yang aku diutus untuknya melainkan ia termasuk ke dalam penghuni neraka”.[6]
Kemudian, firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat berikutnya:
وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي : Nikmat ini adalah nikmat yang terbesar dan yang paling patut untuk kita syukuri bahkan ia adalah nikmat terbesar yang Allah ‘azza wa jalla berikan dan sempurnakan bagi umat Islam ini. Nikmat mencakup nikmat diniyah berupa jelasnya jalan bagi orang yang ingin mencari kebenaran dan nikmat duniawiyah berupa janji kehidupan yang baik (hayyatan thoyyiban) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang yang berpegang teguh dengan Islam, sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla :
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَة
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[7]”.
(QS : An Nahl [16] : 97).
Kehidupan yang baik di dunia mencakup ketenangan di dunia, rasa aman, lapangnya rizki, ridho dan lain-lain yang tidak akan terwujud kehidupan yang baik kecuali dengannya[8].
Kemudian firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam lanjutan ayat,
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا : Allah Subhanahu wa Ta’ala ridho kepada orang yang menjadikan Islam sebagai agamanya dan yang istiqomah di dalamnya. Ridho Allah kepada mereka, yaitu orang-orang Islam, berupa taufik dan kebersamaan yang khusus dari Allah ‘Azza wa Jalla. Kata-kata وَرَضِيتُ لَكُمُ “Allah ridho kepada mereka” dalam ayat ini menunjukkan bahwa yang Islam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah Islam yang khusus yaitu Islam yang dibawa Nabi kita Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam. Demikian juga, Islam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah Islam yang tercakup di dalamnya islam, iman dan ihsan[9].
Kandungan Ayat :
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa sempurnanya syari’at Islam telah mencukupi apa yang dibutuhkan oleh seorang hamba untuk beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ini sebagaimana yang dapat kita ketahui dari firman Allah yang mulia:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Kami ciptakan seluruh jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu”.
(QS : Adz Dzariyat [51] : 56).[10]
Karena kesempurnaan Islam tersebut, Islam tidak membutuhkan tambahan dan pengurangan. Ibnu Katsir Asy Syafi’i Rohimahullah berkata dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini merupakan kenikmatan terbesar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada umat ini. Allah telah sempurnakan bagi mereka agamanya sehingga mereka tidak membutuhkan agama dan nabi yang lain. Oleh karena itu, Allah menjadikan Rasul kita -shollallahu ‘alaihi wa Sallam- sebagai penutup para Nabi yang diutus kepada seluruh manusia dan jin. Maka, tidaklah ada suatu yang halal kecuali apa yang beliau halalkan, tidaklah ada suatu yang haram kecuali yang telah beliau haramkan, dan tidaklah ada agama kecuali yang beliau syari’atkan”[11].
Ayat yang mulia ini merupakan dalil yang sangat tegas yang menunjukkan haramnya bid’ah bahkan bisa jadi ia kafir jika meyakini belum sempurnanya ajaran Islam dengan mendustakan ayat ini. Maka, ayat ini merupakan penutup segala jalan bagi bid’ah dan merupakan hujjah (argumentasi-ed) yang nyata bagi para pelaku bid’ah karena tidaklah ada suatu hal yang merupakan kebaikan dalam agama yang belum diajarkan oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, padahal Allah ‘Azza wa Jalla telah sempurnakan Islam baginya dan umatnya, ditambah lagi lisan beliau yang mulia sendirilah yang mengatakan,
« إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ »
“Sesungguhnya tidak ada Nabi sebelumku kecuali wajib bagi mereka menunjukkan kebaikan yang ia ketahui pada umatnya dan memperingatkan keburukan yang ia yang ia ketahui kepada mereka”[12].
Jika demikian keadaan para nabi sebelum beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam, tentulah beliau lebih utama untuk melakukannya karena Dzat Yang Maha Hikmah telah mengabarkan kepada kita melalui firmanNya :
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan hidayah[13] bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang[14] terhadap orang-orang mukmin”.
(QS : At taubah [9] : 128).
Hal ini dipertegas lagi dalam sabda Beliau shollallahu ‘alaihi wa Sallam:
« مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقْرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَ يُبَاعِدُ مِنَ الْنَّارِ إِلاَّ وَ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ »
“Tidaklah tersisa suatu perkara yang dapat mendekatkan ke surga dan menjauhkan diri dari neraka kecuali telah dijelaskan (oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam ) kepada kalian”[15]
Maka, lisan siapakah yang berani lancang mengatakan bahwa ada suatu kebaikan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan menjauhkan diri dari neraka yang belum disampaikan Nabi kepada kita? Apakah ada manfaat yang akan didapatkan dari menyibukkan diri dengan perkara yang bukan bagian dari agama yang malah mendatangkan dosa?
Penutup
Marilah kita perhatikan apa yang dikatakan Imam Malik Rohimahullah,
مَنْ ابْتَدَعَ فِيْ الإِسْلاَمِ بِدْعَةً يَرَاهَ حَسَنَةً, فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَانَ الرِّسَالَةَ, لأَِنَّ اللهَ يَقُوْلُ : الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنَا, فَلاَ يَكُوْنُ اليَوْمَ دِيْنَا.
“Barangsiapa mengadakan suatu perbuatan bid’ah (baru) dalam Islam yang ia anggap suatu kebaikan, ia telah menyangka bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam menyembunyikan risalah, karena Allah telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kusempurnakan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu[16]”. Apa saja yang pada hari itu tidak termasuk bagian dari agama, pada hari ini pun bukan termasuk bagian dari agama”.[17]
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi penulis sebagai amalan yang ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan bermanfaat bagi pembaca sebagai tambahan ilmu sehingga dapat mengamalkannya. Allahu A’lam.
اللهم انفعني بما علمتني وعلمني ما ينفعني وزدني علما
Al Faaqir ilaa Maghfiroti Robbihi,
Sumber:www.almanhaj.or.id
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, merupakan hal yang sudah terpatri dalam akal manusia bahwa sesuatu yang sempurna adalah suatu yang sangat layak untuk dijadikan pilihan. Maka, demikian jugalah dalam beragama. Sudah menjadi suatu pilihan yang tepat memilih Islam sebagai agama karena ia berasal dari Dzat Yang Maha Mulia, Maha Mengetahui dan Maha Hikmah, yang Dia telah menyempurnakan Islam sebagai agama bagi kita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitabNya yang mulia :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kusempurnakan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu.”
(QS : Al Maidah [5] : 3).
Ayat di atas turun kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam ketika hari Jumat sore bertepatan dengan hari Arofah, sebagaimana riwayat dari ‘Umar bin Khattab Rodhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim melalui jalan Thoriq bin Syihaab dalam kitab Shahih keduanya:
جَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْيَهُودِ إِلَى عُمَرَ فَقَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا نَزَلَتْ مَعْشَرَ الْيَهُودِ لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا قَالَ وَأَيُّ آيَةٍ قَالَ
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي لَأَعْلَمُ الْيَوْمَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ
Seorang laki-laki dari kalangan yahudi datang kepada ‘Umar. Kemudian, dia berkaata, “Wahai Amirul Mu’minin, ada sebuah ayat dalam kitab kalian dan kalian membacanya, sekiranya ayat itu turun kepada kami orang-orang yahudi sungguh akan kami jadikan hari dimana ayat itu turun sebagai hari ‘ied”. Umar bertanya kepadanya, “Ayat manakah yang engkau maksudkan?” Orang yahudi tersebut mengatakan,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku sempurnakan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu.”[1]
Maka, ‘Umar mengatakan, “Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui hari dan tempat ketika ayat itu turun kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, yaitu ketika hari jumat bertepatan dengan hari Arofah”.[2]
Makna Ayat :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ : kesempurnaan dien (agama) yang dimaksudkan dalam ayat ini mencakup perkara aqidah, syari’at[3]nya, sumbernya yang berupa Al-Kitab dan As-Sunnah, dan apa yang ditunjukkan oleh Al Kitab dan As Sunnah[4]. Dengan kata lain, seluruh bagian dari ajaran Islam telah Allah ‘Azza wa Jalla sempurnakan. Hal ini merupakan kelebihan yang hanya ada pada Islam. Umat-umat agama terdahulu pun memiliki kewajiban untuk mengikuti agama Islam yang dibawa Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekiranya mereka menemui beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan telah diangkat menjadi Nabi, mereka tidaklah dikatakan Islam alias kekal dalam neraka kecuali dengan mengakui kerasulan Nabi Muhammad. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ»
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, tidaklah salah seorang dari umat ini yang mendengar ajaranku, baik ia yahudi maupun nashrani[5], kemudian ia mati dalam keadaan tidak beriman dengan apa yang aku diutus untuknya melainkan ia termasuk ke dalam penghuni neraka”.[6]
Kemudian, firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat berikutnya:
وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي : Nikmat ini adalah nikmat yang terbesar dan yang paling patut untuk kita syukuri bahkan ia adalah nikmat terbesar yang Allah ‘azza wa jalla berikan dan sempurnakan bagi umat Islam ini. Nikmat mencakup nikmat diniyah berupa jelasnya jalan bagi orang yang ingin mencari kebenaran dan nikmat duniawiyah berupa janji kehidupan yang baik (hayyatan thoyyiban) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang yang berpegang teguh dengan Islam, sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla :
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَة
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[7]”.
(QS : An Nahl [16] : 97).
Kehidupan yang baik di dunia mencakup ketenangan di dunia, rasa aman, lapangnya rizki, ridho dan lain-lain yang tidak akan terwujud kehidupan yang baik kecuali dengannya[8].
Kemudian firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam lanjutan ayat,
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا : Allah Subhanahu wa Ta’ala ridho kepada orang yang menjadikan Islam sebagai agamanya dan yang istiqomah di dalamnya. Ridho Allah kepada mereka, yaitu orang-orang Islam, berupa taufik dan kebersamaan yang khusus dari Allah ‘Azza wa Jalla. Kata-kata وَرَضِيتُ لَكُمُ “Allah ridho kepada mereka” dalam ayat ini menunjukkan bahwa yang Islam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah Islam yang khusus yaitu Islam yang dibawa Nabi kita Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam. Demikian juga, Islam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah Islam yang tercakup di dalamnya islam, iman dan ihsan[9].
Kandungan Ayat :
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa sempurnanya syari’at Islam telah mencukupi apa yang dibutuhkan oleh seorang hamba untuk beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ini sebagaimana yang dapat kita ketahui dari firman Allah yang mulia:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Kami ciptakan seluruh jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu”.
(QS : Adz Dzariyat [51] : 56).[10]
Karena kesempurnaan Islam tersebut, Islam tidak membutuhkan tambahan dan pengurangan. Ibnu Katsir Asy Syafi’i Rohimahullah berkata dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini merupakan kenikmatan terbesar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada umat ini. Allah telah sempurnakan bagi mereka agamanya sehingga mereka tidak membutuhkan agama dan nabi yang lain. Oleh karena itu, Allah menjadikan Rasul kita -shollallahu ‘alaihi wa Sallam- sebagai penutup para Nabi yang diutus kepada seluruh manusia dan jin. Maka, tidaklah ada suatu yang halal kecuali apa yang beliau halalkan, tidaklah ada suatu yang haram kecuali yang telah beliau haramkan, dan tidaklah ada agama kecuali yang beliau syari’atkan”[11].
Ayat yang mulia ini merupakan dalil yang sangat tegas yang menunjukkan haramnya bid’ah bahkan bisa jadi ia kafir jika meyakini belum sempurnanya ajaran Islam dengan mendustakan ayat ini. Maka, ayat ini merupakan penutup segala jalan bagi bid’ah dan merupakan hujjah (argumentasi-ed) yang nyata bagi para pelaku bid’ah karena tidaklah ada suatu hal yang merupakan kebaikan dalam agama yang belum diajarkan oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, padahal Allah ‘Azza wa Jalla telah sempurnakan Islam baginya dan umatnya, ditambah lagi lisan beliau yang mulia sendirilah yang mengatakan,
« إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ »
“Sesungguhnya tidak ada Nabi sebelumku kecuali wajib bagi mereka menunjukkan kebaikan yang ia ketahui pada umatnya dan memperingatkan keburukan yang ia yang ia ketahui kepada mereka”[12].
Jika demikian keadaan para nabi sebelum beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam, tentulah beliau lebih utama untuk melakukannya karena Dzat Yang Maha Hikmah telah mengabarkan kepada kita melalui firmanNya :
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan hidayah[13] bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang[14] terhadap orang-orang mukmin”.
(QS : At taubah [9] : 128).
Hal ini dipertegas lagi dalam sabda Beliau shollallahu ‘alaihi wa Sallam:
« مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقْرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَ يُبَاعِدُ مِنَ الْنَّارِ إِلاَّ وَ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ »
“Tidaklah tersisa suatu perkara yang dapat mendekatkan ke surga dan menjauhkan diri dari neraka kecuali telah dijelaskan (oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam ) kepada kalian”[15]
Maka, lisan siapakah yang berani lancang mengatakan bahwa ada suatu kebaikan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan menjauhkan diri dari neraka yang belum disampaikan Nabi kepada kita? Apakah ada manfaat yang akan didapatkan dari menyibukkan diri dengan perkara yang bukan bagian dari agama yang malah mendatangkan dosa?
Penutup
Marilah kita perhatikan apa yang dikatakan Imam Malik Rohimahullah,
مَنْ ابْتَدَعَ فِيْ الإِسْلاَمِ بِدْعَةً يَرَاهَ حَسَنَةً, فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَانَ الرِّسَالَةَ, لأَِنَّ اللهَ يَقُوْلُ : الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنَا, فَلاَ يَكُوْنُ اليَوْمَ دِيْنَا.
“Barangsiapa mengadakan suatu perbuatan bid’ah (baru) dalam Islam yang ia anggap suatu kebaikan, ia telah menyangka bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam menyembunyikan risalah, karena Allah telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kusempurnakan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu[16]”. Apa saja yang pada hari itu tidak termasuk bagian dari agama, pada hari ini pun bukan termasuk bagian dari agama”.[17]
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi penulis sebagai amalan yang ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan bermanfaat bagi pembaca sebagai tambahan ilmu sehingga dapat mengamalkannya. Allahu A’lam.
اللهم انفعني بما علمتني وعلمني ما ينفعني وزدني علما
Al Faaqir ilaa Maghfiroti Robbihi,
Sumber:www.almanhaj.or.id
Senin, 16 November 2009
Tak Mau Di Madu Atau Di jadikan Madu
Allah Subhana wata'ala menghalalkan bagi Pria untuk melakukan poligami,Allah subhana wa'ala telah berfirman dalam surat an-nisaa ayat 3,yang artinya:
"....maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi,dua,tiga,atau empat"
Barangsiapa yang memiliki seorang istri dan hendak menikah lagi sering menghadapi penolakan yang sangat keras,tidak hanya dari pihak istri saja,akan tetapi juga dari pihak wanita yang hendak di nikahi,hanya karena calon suami nya telah beristri.
Kenapa gerangan mereka menolak pertalian dengan sedemikian itu?bukankah allah azza wajalla telah menghalalkan bagi kaum pria untuk memiliki istri lebih dari satu selama dirinya mukmin dan mampu untuk berlaku adil kepada setiap istrinya?bukankah mereka telah memiliki suri tauladan yang baik pada para ummul mukminin yang telah ridha dengan poligami yang telah dilakukan oleh rosulullah salallahu alaihi wasallam,bukankah telah menjadi hak seorang pria jika memiliki kemampuan berlaku adil sebagaimana sudah sedemikian jelas dalam nash al-Qur'an dan As-sunnah?
bagaimana para wanita lalai akan hak yang syar'ie ini?
Dalam surat Al-baqarah:85 Allah telah berfirman yang artinya:"Apakah kamu beriman kepada sebagian al-kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain?"
Kewajiban setiap muslimah adalah ridha dengan segala syariat yang telah di tetapkan oleh ALLAH azza wajalla dan setiap apa yang telah di halalkan.
setiap muslimah harus menerima semua itu,ALLAH azza wajalla telah berfirman dalam surat Al-ahzab ayat 36 yang artinya:"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak pula bagi wanita yang mu'min apabila allah telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka,dan barangsiapa mendurhakain allah dan rosulnya,sunggulah dia telah sesat,sesat yang nyata.
DIkutip dari buku Aku ingin menikah tetapi.....karya Salman bin zhafir asy-syahri.
"....maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi,dua,tiga,atau empat"
Barangsiapa yang memiliki seorang istri dan hendak menikah lagi sering menghadapi penolakan yang sangat keras,tidak hanya dari pihak istri saja,akan tetapi juga dari pihak wanita yang hendak di nikahi,hanya karena calon suami nya telah beristri.
Kenapa gerangan mereka menolak pertalian dengan sedemikian itu?bukankah allah azza wajalla telah menghalalkan bagi kaum pria untuk memiliki istri lebih dari satu selama dirinya mukmin dan mampu untuk berlaku adil kepada setiap istrinya?bukankah mereka telah memiliki suri tauladan yang baik pada para ummul mukminin yang telah ridha dengan poligami yang telah dilakukan oleh rosulullah salallahu alaihi wasallam,bukankah telah menjadi hak seorang pria jika memiliki kemampuan berlaku adil sebagaimana sudah sedemikian jelas dalam nash al-Qur'an dan As-sunnah?
bagaimana para wanita lalai akan hak yang syar'ie ini?
Dalam surat Al-baqarah:85 Allah telah berfirman yang artinya:"Apakah kamu beriman kepada sebagian al-kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain?"
Kewajiban setiap muslimah adalah ridha dengan segala syariat yang telah di tetapkan oleh ALLAH azza wajalla dan setiap apa yang telah di halalkan.
setiap muslimah harus menerima semua itu,ALLAH azza wajalla telah berfirman dalam surat Al-ahzab ayat 36 yang artinya:"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak pula bagi wanita yang mu'min apabila allah telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka,dan barangsiapa mendurhakain allah dan rosulnya,sunggulah dia telah sesat,sesat yang nyata.
DIkutip dari buku Aku ingin menikah tetapi.....karya Salman bin zhafir asy-syahri.
Senin, 31 Agustus 2009
Sungguh Indah… Bila Pernikahan Dihias dengan Sunnah…2
Sungguh Indah… Bila Pernikahan Dihias dengan Sunnah…1
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Ad Dariniy
Bismillaah… wash sholaatu wassalaamu alaa Rosulillaah… wa alaa aalihii washohbihii wa man waalaah…
Berikut ini ringkasan kitab Adab Zifaf (Etika Pernikahan), Karya Syeikh Albani rohimahulloh… Semoga bermanfaat bagi para pembaca, khususnya yang bersiap akan melangsungkan pernikahan dan mengakhiri masa lajangnya…
1. Hendaklah dua sejoli yang akan merajut tali suci nikah, meniatkannya untuk membersihkan jiwanya dan menjaga dirinya dari apa yang diharamkan Alloh, karena dengan begitu pergaulan keduanya dicatat sebagai sedekah, sebagaimana sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam- “Pada kemaluan salah seorang diantara kalian ada sedekah”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh, apa dengan memuaskan syahwat, orang bisa menuai pahala?!” . Beliau menjawab: “Bukankah ia akan berdosa jika menaruhnya pada hal yang harom?! Begitu pula sebaliknya, ia akan mendapat pahala jika menaruhnya pada hal yang halal” (HR. Muslim: 1006).
2. Saat pertama kali bertemu atau hendak berhubungan, hendaknya suami meletakkan tangannya pada permulaan kepala istrinya, seraya membaca basmalah, doa untuk keberkahannya (misalnya dengan mengucapkan: “اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْها، وَبَارِكْ لَهَا فِيَّ” = ya Alloh berkahilah dia untukku, dan berkahilah aku untuknya), dan doa berikut ini:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Dengan menyebut nama Alloh… Ya Alloh sungguh aku mohon padamu kebaikan wanita ini, dan kebaikan tabiatnya. Dan aku memohon perlindungan-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiatnya.
Sebagaimana sabda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-: “Jika kalian telah menikahi wanita atau membeli budak, maka peganglah bagian depan kepalanya, ucapkanlah basmalah, berdoalah untuk keberkahannya, dan hendaklah ia mengucapkan… (yakni doa di atas)”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, sanadnya hasan)
3. Sholat sunat dua rekaat bersamanya, ketika hendak melakukan hubungan pertamanya, kemudian berdoa:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْ أَهْلِيْ، وَبَارِكْ ِلأَهْلِيْ فِيَّ، اللَّهُمَّ ارْزُقْهُمْ مِنِّيْ، وَارْزُقْنِيْ مِنْهُمْ، اللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ فِيْ خَيْرٍ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ فِيْ خَيْرٍ
Ya Alloh, berilah aku berkah dari istriku, (begitu pula sebaliknya) berilah istriku berkah dariku. Ya Alloh, berilah mereka rizki dariku, (begitu pula sebaliknya) berilah aku rizki dari mereka. Ya Alloh, kumpulkanlah kami jika itu baik bagi kami, dan pisahkanlah kami jika itu baik bagi kami.
Hal ini disunnahkan karena para salaf dulu melakukannya, diantara mereka adalah: Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Hudzaifah.
Syaqiq bin Salamah mengatakan: Suatu hari datang lelaki, namanya: Abu Huraiz, ia mengatakan: “Aku telah menikahi wanita muda dan perawan, tapi aku khawatir ia akan membuatku cekcok”, maka Abdulloh bin Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya kerukunan itu dari Alloh, sedang percekcokan itu dari setan, ia ingin membuatmu benci dengan apa yang Alloh halalkan bagimu. Jika kamu nanti menemuinya, maka suruh istrimu sholat dua rokaat dibelakangmu dan bacalah… (yakni doa di atas)!” (HR. Abu Bakar ibnu Abi Syaibah dan Thobaroni, sanadnya shohih).
4. Bermesraan dengan istri sebelum berhubungan, misalnya dengan menyuguhkan minuman atau yang lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Asma’ binti Yazid, ia menceritakan: “(Ketika malam pertamanya Aisyah) aku meriasnya untuk Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, lalu aku panggil beliau agar melihat Aisyah yang sudah terias, dan beliau pun duduk di sampingnya. Kemudian disuguhkan kepada beliau gelas besar berisi susu, maka beliau meminumnya (sebagian), lalu memberikannya kepada Aisyah, tapi ia malah menundukkan kepalanya karena malu.
Asma: Aku pun menegurnya dan ku katakan padanya: “Ambillah (gelas itu) dari tangan Nabi -shollallohu alaihi wasallam-!”. Maka ia pun mau mengambil dan meminum sebagiannya.
Lalu Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan padanya: “Berikanlah (sisanya) kepada teman wanitamu (yakni Asma’)!”.
Asma: Aku pun balas mengatakan: “Wahai Rosululloh, ambil saja dulu, lalu minumlah, setelah itu baru kau berikan padaku!” Maka beliau pun mengambilnya, meminum, dan selanjutnya memberikannya padaku.
Asma: Lalu aku duduk, dan ku letakkan gelas itu di atas lututku, kemudian mulai ku putar gelas itu sambil kutempelkan mulutku padanya, agar aku bisa mengenai bekas tempat minumnya Nabi -shollallohu alaihi wasallam-.
Kemudian kepada para wanita yang berada di sekitarku, beliau mengatakan: “Berikanlah (wahai Asma’) kepada mereka!”. (Karena sungkan) mereka menjawab: “Kami tidak menyenanginya”.
Maka beliau mengatakan: “Jangan kalian satukan antara lapar dan bohong!”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Al-Musnad: 27044 dan 26925)
5. Hendaklah ia berdoa ketika menggaulinya:
بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Dengan nama Alloh… Ya Alloh jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari anak yang engkau karuniakan pada kami.
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “(Dengan doa itu) apabila Alloh berkehendak memberikan anak, niscaya setan takkan mampu membahayakan anaknya selamanya”. (HR. Bukhori:141, dan Muslim:1434)
6. Boleh bagi suami menggauli istrinya di vagina-nya dari arah manapun ia kehendaki, baik dari depan atau belakang. Sebagaimana firman-Nya (yang artinya): “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu dari mana saja kalian kehendaki!” (Al-Baqoroh: 223).
7. Haram bagi suami menggauli istrinya di dubur-nya, dan itu termasuk dosa besar, karena sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam-: “Terlaknat orang yang menggauli para wanita di dubur-nya (yakni lubang anus)”. (HR. Ibnu Adi, sanadnya hasan).
Syeikh Masyhur mengatakan: “Adapun orang yang menggauli istrinya di duburnya, maka ia telah melakukan tindakan yang melanggar syariat, baik asalnya maupun sifatnya, sehingga ia wajib bertaubat kepada Alloh, dan tidak ada kaffarot (tebusan) baginya kecuali bertaubat kepada Alloh azza wajall“. (Fatawa Syeikh Masyhur, hal. 11, Asy-Syamilah)
8. Berwudhu antara dua sesi berhubungan, dan lebih afdholnya mandi. Sebagaimana Sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam-: “Jika salah seorang dari kalian selesai menggauli istrinya, dan ingin nambah lagi, maka hendaklah ia wudhu, karena itu lebih menggiatkannya untuk melakukannya lagi”. (HR. Muslim:308, dan Abu Nuaim).
Mandi lebih afdhol, karena hadits riwayat Abu Rofi’: “Suatu hari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- keliling mendatangi istri-istrinya, beliau mandi di istrinya yang ini, dan mandi lagi di istrinya yang ini. Lalu aku menanyakan hal itu ke beliau: “Wahai Rosululloh, mengapa tidak mandi sekali saja?”. Beliau menjawab: “Karena (mandi berkali-kali) itu, lebih bersih, lebih baik, dan lebih suci”. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, sanadnya hasan)
9. Suami istri dibolehkan mandi bersama di satu tempat, meski saling melihat aurat masing-masing. Ada banyak hadits menerangkan hal ini, diantaranya:
Aisyah mengatakan: “Aku pernah mandi bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dari satu tempat air, tangan kami saling berebut, dan beliau mendahuluiku, hingga aku mengatakan: “Biarkan itu untukku, biarkan itu untukku!”, ketika itu kami berdua sedang junub. (HR. Muslim: 321)
10. Usai berhubungan hendaklah wudhu sebelum tidur, dan lebih afdholnya mandi. Karena hadits riwayat Abdulloh bin Qois, ia mengatakan: Aku pernah menanyakan ke Aisyah: “Bagaimana Nabi -shollohu alaihi wasallam- dulu ketika junub, apa mandi sebelum tidur, atau sebaliknya tidur sebelum mandi?”. Ia menjawab: “Semuanya pernah beliau lakukan, kadang beliau mandi lalu tidur, dan kadang beliau wudhu lalu tidur”. Aku menimpali: “Segala puji bagi Alloh yang telah menjadikan perkara ini mudah”. (HR. Muslim: 307)
11. Jika istri sedang haid, suami tetap boleh melakukan apa saja dengannya, kecuali jima’. Sebagaimana sabda beliau: “Lakukan apa saja (dengan istri kalian) kecuali jima’“. (HR. Muslim: 302)
Kaffarot (tebusan) bagi orang yang menjima’ istrinya ketika haid, diterangkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas: Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pernah ditanya tentang suami yang mendatangi istrinya ketika haid, maka beliau menjawab: “Hendaklah ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar!”. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, sanadnya shohih)
Syeikh Masyhur mengatakan: “Yang dimaksud dengan dinar di hadits itu adalah dinar emas, dan 1dinar emas itu sama dengan 1mitsqol, sedang 1mitsqol itu sama dengan 4,24 gram emas murni”. (Fatawa Syeikh Masyhur, hal 11, Asy-Syamilah)
12. ‘Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina) dibolehkan, meski lebih baik ditinggalkan.
Karena perkataan Jabir r.a.: “Dulu kami (para sahabat) melakukan ‘azl, di saat Alqur’an masih turun”. (HR. Bukhori:5209, dan Muslim:1440). Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Kami (para sahabat) dulu melakukan ‘azl di masa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- (masih hidup), lalu kabar itu sampai kepada beliau, tapi beliau tidak melarang kami”. (HR. Muslim:1440)
Namun, lebih baik meninggalkannya sebagaimana sabda beliau -shollalloh alaihi wasallam-: “Azl itu pembunuhan yang samar”. (HR. Muslim, 1442).
13. Setelah malam pertama menggauli istrinya, disunnahkan pada pagi harinya untuk silaturahim mengunjungi para kerabatnya yang sebelumnya telah datang ke rumahnya, mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka, dan membalas kebaikan mereka dengan yang setimpal.
Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Anas, ia mengatakan: “Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pernah mengadakan walimah saat malam pertama beliau menggauli Zainab. Beliau mengenyangkan kaum muslimin dengan roti dan daging, lalu keluar mengunjungi para ibunda mukminin (isteri-isteri beliau yang lain), untuk mengucapkan salam dan mendoakan mereka, sebaliknya mereka juga memberikan salam dan mendoakan beliau. Beliau melakukan hal itu, pada pagi hari setelah malam pertamanya”. (HR. Bukhori: 4794).
14. Keduanya wajib menggunakan kamar mandi yang ada di rumahnya, dan tidak boleh masuk kamar mandi umum, berdasarkan hadits Jabir, Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa beriman pada Alloh dan hari akhir, maka jangan memasukkan istrinya di kamar mandi umum!”. (HR. Tirmidzi: 2801, sanadnya hasan).
Juga hadits riwayat Ummu Darda’, ia mengatakan: Suatu hari, aku keluar dari kamar mandi umum, lalu Rosul -shollallohu alaihi wasallam- berpapasan denganku, beliau bertanya: “Wahai Ummu Darda’, dari mana?”. Ummu Darda’ menjawab: “Dari kamar mandi umum”. Maka beliau mengatakan: “Sungguh, demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menanggalkan pakaiannya di selain rumah salah satu ibunya, melainkan ia telah merusak tabir yang ada antara dia dan Tuhannya yang maha penyayang”. (HR. Ahmad, sanadnya shohih).
15. Kedua pasangan diharamkan menyebarkan rahasia kehidupan ranjangnya.
Sebagaimana sabda beliau: “Sungguh, orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Alloh pada hari kiamat nanti, adalah orang yang membuka (aurat) istrinya dan istrinya membuka (aurat)nya, lalu ia menyebarkannya”. (HR. Muslim:1437).
Imam Nawawi mengatakan: “Hadits ini menunjukkan haramnya menyebarkan cerita hubungan suami istri, dan merinci apa yang terjadi pada istrinya, seperti ucapan, perbuatan dan semisalnya.
Adapun sekedar menyebutkan jima’ (secara global) tanpa ada manfaat dan tujuan, maka hukumnya makruh, karena itu tidak sesuai dengan muru’ah (akhlak), padahal beliau -shollallohu alaihi wasallam- telah bersabda: “Barangsiapa beriman pada Alloh dan hari akhir, maka katakanlah yang baik atau (jika tidak), maka hendaklah ia diam”.
Tapi jika ia menyebutkan hal itu, karena adanya tujuan dan manfaat, seperti mengingkari ketidak-sukaannya pada istrinya, atau istrinya menuduh suaminya impoten, atau semisalnya, maka itu tidak makruh, sebagaimana ucapan beliau -shollallohu alaihi wasallam-: “Sungguh aku akan melakukannya, aku dan istriku ini” (HR. Muslim: 350), begitu pula pertanyaan beliau kepada Abu Tholhah: “Apa malam tadi, kalian telah menjalani malam pertama?” (HR. Bukhori:5470, dan Muslim:2144), dan pesan beliau kepada Jabir: “Semangat dan semangatlah” (HR. Bukhori:2097, dan Muslim:715), wallohu a’lam. (lihat Syarah Shohih Muslm: 1437).
16. Mengadakan walimah (resepsi) wajib hukumnya setelah menjima’ istri, dengan dasar hadits Buraidah bin Hushoib, bahwa ketika Ali menikahi Fatimah, beliau mengatakan: “Pernikahan itu harus ada walimahnya”. (HR. Ahmad:22526, sanadnya la ba’sa bih). Juga sabda beliau kepada Abdur Rohman bin Auf: “Adakanlah walimah, walau hanya dengan (menyembelih) seekor kambing!”. (HR. Bukhori:2048, dan Muslim:1427).
17. Beberapa sunnah (tuntunan) dalam walimah, diantaranya:
Bismillaah… wash sholaatu wassalaamu alaa Rosulillaah… wa alaa aalihii washohbihii wa man waalaah…
Berikut ini ringkasan kitab Adab Zifaf (Etika Pernikahan), Karya Syeikh Albani rohimahulloh… Semoga bermanfaat bagi para pembaca, khususnya yang bersiap akan melangsungkan pernikahan dan mengakhiri masa lajangnya…
1. Hendaklah dua sejoli yang akan merajut tali suci nikah, meniatkannya untuk membersihkan jiwanya dan menjaga dirinya dari apa yang diharamkan Alloh, karena dengan begitu pergaulan keduanya dicatat sebagai sedekah, sebagaimana sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam- “Pada kemaluan salah seorang diantara kalian ada sedekah”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh, apa dengan memuaskan syahwat, orang bisa menuai pahala?!” . Beliau menjawab: “Bukankah ia akan berdosa jika menaruhnya pada hal yang harom?! Begitu pula sebaliknya, ia akan mendapat pahala jika menaruhnya pada hal yang halal” (HR. Muslim: 1006).
2. Saat pertama kali bertemu atau hendak berhubungan, hendaknya suami meletakkan tangannya pada permulaan kepala istrinya, seraya membaca basmalah, doa untuk keberkahannya (misalnya dengan mengucapkan: “اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْها، وَبَارِكْ لَهَا فِيَّ” = ya Alloh berkahilah dia untukku, dan berkahilah aku untuknya), dan doa berikut ini:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Dengan menyebut nama Alloh… Ya Alloh sungguh aku mohon padamu kebaikan wanita ini, dan kebaikan tabiatnya. Dan aku memohon perlindungan-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiatnya.
Sebagaimana sabda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-: “Jika kalian telah menikahi wanita atau membeli budak, maka peganglah bagian depan kepalanya, ucapkanlah basmalah, berdoalah untuk keberkahannya, dan hendaklah ia mengucapkan… (yakni doa di atas)”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, sanadnya hasan)
3. Sholat sunat dua rekaat bersamanya, ketika hendak melakukan hubungan pertamanya, kemudian berdoa:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْ أَهْلِيْ، وَبَارِكْ ِلأَهْلِيْ فِيَّ، اللَّهُمَّ ارْزُقْهُمْ مِنِّيْ، وَارْزُقْنِيْ مِنْهُمْ، اللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ فِيْ خَيْرٍ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ فِيْ خَيْرٍ
Ya Alloh, berilah aku berkah dari istriku, (begitu pula sebaliknya) berilah istriku berkah dariku. Ya Alloh, berilah mereka rizki dariku, (begitu pula sebaliknya) berilah aku rizki dari mereka. Ya Alloh, kumpulkanlah kami jika itu baik bagi kami, dan pisahkanlah kami jika itu baik bagi kami.
Hal ini disunnahkan karena para salaf dulu melakukannya, diantara mereka adalah: Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Hudzaifah.
Syaqiq bin Salamah mengatakan: Suatu hari datang lelaki, namanya: Abu Huraiz, ia mengatakan: “Aku telah menikahi wanita muda dan perawan, tapi aku khawatir ia akan membuatku cekcok”, maka Abdulloh bin Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya kerukunan itu dari Alloh, sedang percekcokan itu dari setan, ia ingin membuatmu benci dengan apa yang Alloh halalkan bagimu. Jika kamu nanti menemuinya, maka suruh istrimu sholat dua rokaat dibelakangmu dan bacalah… (yakni doa di atas)!” (HR. Abu Bakar ibnu Abi Syaibah dan Thobaroni, sanadnya shohih).
4. Bermesraan dengan istri sebelum berhubungan, misalnya dengan menyuguhkan minuman atau yang lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Asma’ binti Yazid, ia menceritakan: “(Ketika malam pertamanya Aisyah) aku meriasnya untuk Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, lalu aku panggil beliau agar melihat Aisyah yang sudah terias, dan beliau pun duduk di sampingnya. Kemudian disuguhkan kepada beliau gelas besar berisi susu, maka beliau meminumnya (sebagian), lalu memberikannya kepada Aisyah, tapi ia malah menundukkan kepalanya karena malu.
Asma: Aku pun menegurnya dan ku katakan padanya: “Ambillah (gelas itu) dari tangan Nabi -shollallohu alaihi wasallam-!”. Maka ia pun mau mengambil dan meminum sebagiannya.
Lalu Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan padanya: “Berikanlah (sisanya) kepada teman wanitamu (yakni Asma’)!”.
Asma: Aku pun balas mengatakan: “Wahai Rosululloh, ambil saja dulu, lalu minumlah, setelah itu baru kau berikan padaku!” Maka beliau pun mengambilnya, meminum, dan selanjutnya memberikannya padaku.
Asma: Lalu aku duduk, dan ku letakkan gelas itu di atas lututku, kemudian mulai ku putar gelas itu sambil kutempelkan mulutku padanya, agar aku bisa mengenai bekas tempat minumnya Nabi -shollallohu alaihi wasallam-.
Kemudian kepada para wanita yang berada di sekitarku, beliau mengatakan: “Berikanlah (wahai Asma’) kepada mereka!”. (Karena sungkan) mereka menjawab: “Kami tidak menyenanginya”.
Maka beliau mengatakan: “Jangan kalian satukan antara lapar dan bohong!”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Al-Musnad: 27044 dan 26925)
5. Hendaklah ia berdoa ketika menggaulinya:
بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Dengan nama Alloh… Ya Alloh jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari anak yang engkau karuniakan pada kami.
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “(Dengan doa itu) apabila Alloh berkehendak memberikan anak, niscaya setan takkan mampu membahayakan anaknya selamanya”. (HR. Bukhori:141, dan Muslim:1434)
6. Boleh bagi suami menggauli istrinya di vagina-nya dari arah manapun ia kehendaki, baik dari depan atau belakang. Sebagaimana firman-Nya (yang artinya): “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu dari mana saja kalian kehendaki!” (Al-Baqoroh: 223).
7. Haram bagi suami menggauli istrinya di dubur-nya, dan itu termasuk dosa besar, karena sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam-: “Terlaknat orang yang menggauli para wanita di dubur-nya (yakni lubang anus)”. (HR. Ibnu Adi, sanadnya hasan).
Syeikh Masyhur mengatakan: “Adapun orang yang menggauli istrinya di duburnya, maka ia telah melakukan tindakan yang melanggar syariat, baik asalnya maupun sifatnya, sehingga ia wajib bertaubat kepada Alloh, dan tidak ada kaffarot (tebusan) baginya kecuali bertaubat kepada Alloh azza wajall“. (Fatawa Syeikh Masyhur, hal. 11, Asy-Syamilah)
8. Berwudhu antara dua sesi berhubungan, dan lebih afdholnya mandi. Sebagaimana Sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam-: “Jika salah seorang dari kalian selesai menggauli istrinya, dan ingin nambah lagi, maka hendaklah ia wudhu, karena itu lebih menggiatkannya untuk melakukannya lagi”. (HR. Muslim:308, dan Abu Nuaim).
Mandi lebih afdhol, karena hadits riwayat Abu Rofi’: “Suatu hari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- keliling mendatangi istri-istrinya, beliau mandi di istrinya yang ini, dan mandi lagi di istrinya yang ini. Lalu aku menanyakan hal itu ke beliau: “Wahai Rosululloh, mengapa tidak mandi sekali saja?”. Beliau menjawab: “Karena (mandi berkali-kali) itu, lebih bersih, lebih baik, dan lebih suci”. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, sanadnya hasan)
9. Suami istri dibolehkan mandi bersama di satu tempat, meski saling melihat aurat masing-masing. Ada banyak hadits menerangkan hal ini, diantaranya:
Aisyah mengatakan: “Aku pernah mandi bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dari satu tempat air, tangan kami saling berebut, dan beliau mendahuluiku, hingga aku mengatakan: “Biarkan itu untukku, biarkan itu untukku!”, ketika itu kami berdua sedang junub. (HR. Muslim: 321)
10. Usai berhubungan hendaklah wudhu sebelum tidur, dan lebih afdholnya mandi. Karena hadits riwayat Abdulloh bin Qois, ia mengatakan: Aku pernah menanyakan ke Aisyah: “Bagaimana Nabi -shollohu alaihi wasallam- dulu ketika junub, apa mandi sebelum tidur, atau sebaliknya tidur sebelum mandi?”. Ia menjawab: “Semuanya pernah beliau lakukan, kadang beliau mandi lalu tidur, dan kadang beliau wudhu lalu tidur”. Aku menimpali: “Segala puji bagi Alloh yang telah menjadikan perkara ini mudah”. (HR. Muslim: 307)
11. Jika istri sedang haid, suami tetap boleh melakukan apa saja dengannya, kecuali jima’. Sebagaimana sabda beliau: “Lakukan apa saja (dengan istri kalian) kecuali jima’“. (HR. Muslim: 302)
Kaffarot (tebusan) bagi orang yang menjima’ istrinya ketika haid, diterangkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas: Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pernah ditanya tentang suami yang mendatangi istrinya ketika haid, maka beliau menjawab: “Hendaklah ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar!”. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, sanadnya shohih)
Syeikh Masyhur mengatakan: “Yang dimaksud dengan dinar di hadits itu adalah dinar emas, dan 1dinar emas itu sama dengan 1mitsqol, sedang 1mitsqol itu sama dengan 4,24 gram emas murni”. (Fatawa Syeikh Masyhur, hal 11, Asy-Syamilah)
12. ‘Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina) dibolehkan, meski lebih baik ditinggalkan.
Karena perkataan Jabir r.a.: “Dulu kami (para sahabat) melakukan ‘azl, di saat Alqur’an masih turun”. (HR. Bukhori:5209, dan Muslim:1440). Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Kami (para sahabat) dulu melakukan ‘azl di masa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- (masih hidup), lalu kabar itu sampai kepada beliau, tapi beliau tidak melarang kami”. (HR. Muslim:1440)
Namun, lebih baik meninggalkannya sebagaimana sabda beliau -shollalloh alaihi wasallam-: “Azl itu pembunuhan yang samar”. (HR. Muslim, 1442).
13. Setelah malam pertama menggauli istrinya, disunnahkan pada pagi harinya untuk silaturahim mengunjungi para kerabatnya yang sebelumnya telah datang ke rumahnya, mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka, dan membalas kebaikan mereka dengan yang setimpal.
Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Anas, ia mengatakan: “Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pernah mengadakan walimah saat malam pertama beliau menggauli Zainab. Beliau mengenyangkan kaum muslimin dengan roti dan daging, lalu keluar mengunjungi para ibunda mukminin (isteri-isteri beliau yang lain), untuk mengucapkan salam dan mendoakan mereka, sebaliknya mereka juga memberikan salam dan mendoakan beliau. Beliau melakukan hal itu, pada pagi hari setelah malam pertamanya”. (HR. Bukhori: 4794).
14. Keduanya wajib menggunakan kamar mandi yang ada di rumahnya, dan tidak boleh masuk kamar mandi umum, berdasarkan hadits Jabir, Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa beriman pada Alloh dan hari akhir, maka jangan memasukkan istrinya di kamar mandi umum!”. (HR. Tirmidzi: 2801, sanadnya hasan).
Juga hadits riwayat Ummu Darda’, ia mengatakan: Suatu hari, aku keluar dari kamar mandi umum, lalu Rosul -shollallohu alaihi wasallam- berpapasan denganku, beliau bertanya: “Wahai Ummu Darda’, dari mana?”. Ummu Darda’ menjawab: “Dari kamar mandi umum”. Maka beliau mengatakan: “Sungguh, demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menanggalkan pakaiannya di selain rumah salah satu ibunya, melainkan ia telah merusak tabir yang ada antara dia dan Tuhannya yang maha penyayang”. (HR. Ahmad, sanadnya shohih).
15. Kedua pasangan diharamkan menyebarkan rahasia kehidupan ranjangnya.
Sebagaimana sabda beliau: “Sungguh, orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Alloh pada hari kiamat nanti, adalah orang yang membuka (aurat) istrinya dan istrinya membuka (aurat)nya, lalu ia menyebarkannya”. (HR. Muslim:1437).
Imam Nawawi mengatakan: “Hadits ini menunjukkan haramnya menyebarkan cerita hubungan suami istri, dan merinci apa yang terjadi pada istrinya, seperti ucapan, perbuatan dan semisalnya.
Adapun sekedar menyebutkan jima’ (secara global) tanpa ada manfaat dan tujuan, maka hukumnya makruh, karena itu tidak sesuai dengan muru’ah (akhlak), padahal beliau -shollallohu alaihi wasallam- telah bersabda: “Barangsiapa beriman pada Alloh dan hari akhir, maka katakanlah yang baik atau (jika tidak), maka hendaklah ia diam”.
Tapi jika ia menyebutkan hal itu, karena adanya tujuan dan manfaat, seperti mengingkari ketidak-sukaannya pada istrinya, atau istrinya menuduh suaminya impoten, atau semisalnya, maka itu tidak makruh, sebagaimana ucapan beliau -shollallohu alaihi wasallam-: “Sungguh aku akan melakukannya, aku dan istriku ini” (HR. Muslim: 350), begitu pula pertanyaan beliau kepada Abu Tholhah: “Apa malam tadi, kalian telah menjalani malam pertama?” (HR. Bukhori:5470, dan Muslim:2144), dan pesan beliau kepada Jabir: “Semangat dan semangatlah” (HR. Bukhori:2097, dan Muslim:715), wallohu a’lam. (lihat Syarah Shohih Muslm: 1437).
16. Mengadakan walimah (resepsi) wajib hukumnya setelah menjima’ istri, dengan dasar hadits Buraidah bin Hushoib, bahwa ketika Ali menikahi Fatimah, beliau mengatakan: “Pernikahan itu harus ada walimahnya”. (HR. Ahmad:22526, sanadnya la ba’sa bih). Juga sabda beliau kepada Abdur Rohman bin Auf: “Adakanlah walimah, walau hanya dengan (menyembelih) seekor kambing!”. (HR. Bukhori:2048, dan Muslim:1427).
17. Beberapa sunnah (tuntunan) dalam walimah, diantaranya:
Rabu, 26 Agustus 2009
Saat Tepat Memulai Tobat*
*diketik ulang oleh Ummu ‘Umar dari Majalah Nikah Vol.8 15 Agustus – 15 September 2009 / Syaban-Ramadhan 1430H*
Ramadhan adalah bulan penuh rahmat dan juga berkah. Allah membuka lebar-lebar pintu surga, dan menutup rapat-rapat pintu neraka pada bulan ini. Maka akan sangat tepat, bila bulan ini kita jadikan start untuk memulai tobat dari berbagai dosa dan maksiat yang telah kita perbuat.
KEUTAMAAN TOBAT
Setiap manusia pasti tidak luput dari dosa dan kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak. Karena itulah kita disyariatkan untuk selalu memohon ampunan kepada Allah, dan segera bertobat bila melakukan kesalahan. Allah Subhaanahu wa Ta’Ala berfirman :
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri“(QS.Al-Baqarah:222)
“Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az-Zumar:53)
Demikianlah, Allah Subhaanahu wa Ta’Ala membukakan pintu ampunan dengan seluas-luasnya bagi seluruh orang yang berdosa dan melakukan kesalahan. Meskipun dosa mereka setinggi langit sekalipun. Sebagaimana sabda Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa Sallam :
“Jika kalian melakukan kesalahan-kesalahan(dosa) hingga kesalahan kalian itu sampai ke langit, kemudian kalian bertobat, niscaya Allah akan memberikan tobat pada kalian.“(Riwayat Ibnu Majah).
Diantara keutamaan orang-orang yang bertobat adalah Allah Subhaanahu wa Ta’Ala menugaskan para malaikat muqarrabin untuk beristigfar bagi mereka serta berdoa kepada Allah Subhaanahu wa Ta’Ala agar Dia menyelamatkan mereka dari azab neraka dan memasukkan mereka ke dalam surga, serta menyelamatkan mereka dari keburukan.
Allah Subhaanahu wa Ta’Ala berfirman,
“(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya, serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan), “Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertobat dan mengikuti jalan-Mu dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala. Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang shalih diantara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkau-lah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. Dan orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu maka sesungguhnya telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya, dan itulah kemenangan yang besar ” (QS.Ghafir:7-9)
IKUTI DENGAN PERBAIKAN DAN AMAL SHALIH
Orang yang bertobat hendaknya mengiringi tobatnya itu dengan melakukan perbaikan-perbaikan dalam kehidupannya. Kesungguhannya dalam bertobat dia tunjukkan dengan berusaha semaksimal kemampuannya untuk meninggalkan dosa dan maksiat yang selama ini dilakukannya, serta mengadakan berbagai perbaikan dan meningkatkan amal shalih dalam kehidupannya.
Perhatikanlah firman Allah Subhaanahu wa Ta’Ala,
“Maka barangsiapa yang bertobat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu, dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.Al-Maidah:39)
“Tuhanmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang, (yaitu) bahwasanya barangsiapa yang berbuat kejahatan di antara kamu lantaran kejahilan, kemudian ia bertobat setelah mengerjakannya, dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS.Al-An’am:54)
“Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) bagi orang-orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya, kemudian mereka bertobat setelah itu, dan memperbaiki (dirinya). Sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS.An-Nahl:119)
Jika seseorang menyatakan diri bertobat, namun ia masih terus-menerus mengulangi perbuatan dosa/maksiatnya, maka sesungguhnya dia belum bertobat dengan sebenar-benarnya.
MOHON AMPUN SETELAH SHOLAT
Dari Ali Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lal dia bangun dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (Riwayat Tirmidzi)
Berikut ini beberapa doa mohon ampunan kepada Allah Subhaanahu wa Ta’Ala yang dapat dibaca setelah shalat:
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَ إِ نْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَا الْخَاسرِ يْنَ
Artinya : “Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi”(QS.Al-A’raf:23)
أَللَّهمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِئ ظُلْمًا كَثِيْرًا
وَلاَ يَغْفِرُالذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ فَا غْفِرْلِئ مَغْفِِرَۃً مِنْ عِنْدِ كَ
وَارْحَمْنِئ إِنَّكَ أَنْتَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
Artinya:”Ya Allah, sesungguhnya aku banyak menganiaya diriku dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosaku kecuali Engkau. Oleh karena itu ampunilah dosa-dosaku dengan ampunan dari sisi-Mu, dan berikan rahmat kepadaku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha Penyayang“(Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Selain itu kita juga disunnahkan untuk memperbanyak istigfar. Bukankah Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa sallam saja, yang sudah dijamin surga dan diampuni dosanya, masih selalu beristigfar tak kurang dari 70 kali dalam sehari? Maka selayaknya kita sebagai hamba biasa, bukan nabi atau rasul, juga selalu beristigfar dalam setiap kesempatan.
Akhirnya, di bulan yang penuh berkah ini, marilah kita sambut seruan Allah,
“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa…; dan juga otang-orang yang apabila melakukan perbuatan keji atau menzalimi diri mereka sendiri (segera) mengingat Allah, lalu mohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa lahi yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui. Balasan bagi mereka adalah ampunan dari Tuhan mereka dan surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai mereka kekal di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik balasan bagi orang-orang yang beramal.“(QS. Ali-Imran:133,135 dan 136)
Semoga Allah menerima tobat kita, memudahkan kita dalam melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, serta membukakan pintu surga-Nya bagi kita semua. Aamiin….
Ramadhan adalah bulan penuh rahmat dan juga berkah. Allah membuka lebar-lebar pintu surga, dan menutup rapat-rapat pintu neraka pada bulan ini. Maka akan sangat tepat, bila bulan ini kita jadikan start untuk memulai tobat dari berbagai dosa dan maksiat yang telah kita perbuat.
KEUTAMAAN TOBAT
Setiap manusia pasti tidak luput dari dosa dan kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak. Karena itulah kita disyariatkan untuk selalu memohon ampunan kepada Allah, dan segera bertobat bila melakukan kesalahan. Allah Subhaanahu wa Ta’Ala berfirman :
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri“(QS.Al-Baqarah:222)
“Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az-Zumar:53)
Demikianlah, Allah Subhaanahu wa Ta’Ala membukakan pintu ampunan dengan seluas-luasnya bagi seluruh orang yang berdosa dan melakukan kesalahan. Meskipun dosa mereka setinggi langit sekalipun. Sebagaimana sabda Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa Sallam :
“Jika kalian melakukan kesalahan-kesalahan(dosa) hingga kesalahan kalian itu sampai ke langit, kemudian kalian bertobat, niscaya Allah akan memberikan tobat pada kalian.“(Riwayat Ibnu Majah).
Diantara keutamaan orang-orang yang bertobat adalah Allah Subhaanahu wa Ta’Ala menugaskan para malaikat muqarrabin untuk beristigfar bagi mereka serta berdoa kepada Allah Subhaanahu wa Ta’Ala agar Dia menyelamatkan mereka dari azab neraka dan memasukkan mereka ke dalam surga, serta menyelamatkan mereka dari keburukan.
Allah Subhaanahu wa Ta’Ala berfirman,
“(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya, serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan), “Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertobat dan mengikuti jalan-Mu dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala. Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang shalih diantara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkau-lah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. Dan orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu maka sesungguhnya telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya, dan itulah kemenangan yang besar ” (QS.Ghafir:7-9)
IKUTI DENGAN PERBAIKAN DAN AMAL SHALIH
Orang yang bertobat hendaknya mengiringi tobatnya itu dengan melakukan perbaikan-perbaikan dalam kehidupannya. Kesungguhannya dalam bertobat dia tunjukkan dengan berusaha semaksimal kemampuannya untuk meninggalkan dosa dan maksiat yang selama ini dilakukannya, serta mengadakan berbagai perbaikan dan meningkatkan amal shalih dalam kehidupannya.
Perhatikanlah firman Allah Subhaanahu wa Ta’Ala,
“Maka barangsiapa yang bertobat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu, dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.Al-Maidah:39)
“Tuhanmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang, (yaitu) bahwasanya barangsiapa yang berbuat kejahatan di antara kamu lantaran kejahilan, kemudian ia bertobat setelah mengerjakannya, dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS.Al-An’am:54)
“Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) bagi orang-orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya, kemudian mereka bertobat setelah itu, dan memperbaiki (dirinya). Sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS.An-Nahl:119)
Jika seseorang menyatakan diri bertobat, namun ia masih terus-menerus mengulangi perbuatan dosa/maksiatnya, maka sesungguhnya dia belum bertobat dengan sebenar-benarnya.
MOHON AMPUN SETELAH SHOLAT
Dari Ali Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lal dia bangun dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (Riwayat Tirmidzi)
Berikut ini beberapa doa mohon ampunan kepada Allah Subhaanahu wa Ta’Ala yang dapat dibaca setelah shalat:
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَ إِ نْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَا الْخَاسرِ يْنَ
Artinya : “Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi”(QS.Al-A’raf:23)
أَللَّهمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِئ ظُلْمًا كَثِيْرًا
وَلاَ يَغْفِرُالذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ فَا غْفِرْلِئ مَغْفِِرَۃً مِنْ عِنْدِ كَ
وَارْحَمْنِئ إِنَّكَ أَنْتَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
Artinya:”Ya Allah, sesungguhnya aku banyak menganiaya diriku dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosaku kecuali Engkau. Oleh karena itu ampunilah dosa-dosaku dengan ampunan dari sisi-Mu, dan berikan rahmat kepadaku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha Penyayang“(Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Selain itu kita juga disunnahkan untuk memperbanyak istigfar. Bukankah Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa sallam saja, yang sudah dijamin surga dan diampuni dosanya, masih selalu beristigfar tak kurang dari 70 kali dalam sehari? Maka selayaknya kita sebagai hamba biasa, bukan nabi atau rasul, juga selalu beristigfar dalam setiap kesempatan.
Akhirnya, di bulan yang penuh berkah ini, marilah kita sambut seruan Allah,
“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa…; dan juga otang-orang yang apabila melakukan perbuatan keji atau menzalimi diri mereka sendiri (segera) mengingat Allah, lalu mohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa lahi yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui. Balasan bagi mereka adalah ampunan dari Tuhan mereka dan surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai mereka kekal di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik balasan bagi orang-orang yang beramal.“(QS. Ali-Imran:133,135 dan 136)
Semoga Allah menerima tobat kita, memudahkan kita dalam melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, serta membukakan pintu surga-Nya bagi kita semua. Aamiin….
SURGA

SURGA…
Kata yang indah di pendengaran
Kata yang selalu jadi impian dan tujuan
Tapi sadarkah mereka akan tuntutan
Ataukah hanya ambil hak, tanpa hiraukan kewajiban…?!
Sungguh suatu impian yang mempesona
Sungguh suatu tujuan yang mulia
Hanya jalan mana yang harus ditelusuri
Ternyata banyak persimpangan yang menggoda hati
Banyak yang mengaku aku di atas sunnah
Banyak yang mengaku akulah pahlawan ummah
Tapi tahukah mereka kandungan maknanya
Bahkan sadarkah mereka ketika mengucapknya
Pengakuan hanya sekedar pengakuan
Tuduhan hanya sekedar tuduhan
Seakan pujian khusus untuk mereka
Sedangkan tuduhan akulah sampahnya..!!
(oleh: Addariny, di Madinah, 16 01 08)
SABDA-SABDA tentang JALAN MENUJU SURGA
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa yang menjumpai Alloh, dalam keadaan tak melakukan kesyirikan, apa pun bentuknya, maka ia pasti masuk surga“. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Alloh dan Rosulnya, mendirikan sholat, dan berpuasa Romadhon, maka Alloh mengharuskan untuk memasukkannya ke dalam surga“. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mendirikan masjid –karena mengharap wajah Alloh-, niscaya Alloh dirikan baginya padanannya di surga“. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa sholat bardain (shubuh dan ashar), maka ia akan masuk surga” (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mau pergi ke masjid (untuk ibadah), niscaya Alloh siapkan baginya tempat persinggahannya di surga, setiap kali ia pergi dan kembali”. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mampu memberikan jaminan kepadaku untuk menjaga lisan dan kehormatannya, maka ku jamin pula ia masuk surga“. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa dalam sehari semalam rutin melakukan sholat (sunat rowatib) 12 roka’at, maka dibangunkan baginya rumah di surga“. (HR. Muslim)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa meniti jalan untuk menuntut ilmu, maka Alloh akan mudahkan baginya jalan menuju surga“. (HR. Muslim)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa menjawab adzan (dengan ikhlas) dari hatinya, niscaya ia masuk surga“. (HR. Abu Dawud, dan di-shahih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Tidak seorangpun yang wudhu dengan membaguskan wudhunya, kemudian sholat 2 rokaat dengan menghadapkan hati dan wajahnya di dalamnya, kecuali wajib baginya masuk surga“. (HR. Abu Dawud, dan di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mengucapkan: رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا (aku ridho: Alloh sebagai tuhanku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad sebagai Rosulku), maka wajib baginya masuk surga“. (HR. Abu Dawud, dan di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa yang akhir ucapannya, laa ilaaha illallooh, maka ia pasti masuk surga“. (HR. Abu Dawud, dan di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mengucapkan سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ (maha suci Alloh yang maha agung, dan segala puji bagi-Nya), maka ditanamkan baginya pohon kurma di surga“. (HR. Tirmidziy, dan di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa meninggal, sedang ia terbebas dari tiga hal: takabur, ghulul (mengambil harta ghonimah dengan dholim), dan hutang, maka tentu ia masuk surga“. (HR. Tirmidziy, di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa menghidupi dua anak perempuan kecil, maka aku dan dia akan bersama masuk surga“. (HR. Tirmidzy, dan di-shahih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mengumandangkan adzan selama 12 tahun, maka wajib baginya surga, dicatat baginya 60 kebaikan setiap harinya dari adzan-nya, dan dicatat pula baginya 30 kebaikan setiap harinya dari qomat-nya”. (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa memohon surga kepada Alloh, sebanyak tiga kali, maka surga itu balas memohon: “Ya Alloh, masukkanlah dia ke surga!”. (HR. Tirmidzy, dan di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa menjenguk orang sakit, atau silaturrahim ke rumah saudaranya fillah, maka malaikat menyeru kepadanya: kamu telah melakukan kebaikan, dan baik pula perjalananmu, serta bagimu tempat di surga” (HR. Tirmidzy, dan di-hasan-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya kejujuran akan menuntun seseorang menuju kebaikan, dan kebaikan akan menuntun seseorang menuju surga” (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Orang yang berjihad di jalannya, dan ia tidak keluar berjihad kecuali karena-Nya dan karena membenarkan banyak firman-Nya (tentang anjuran dan pahala berjihad), maka Alloh memberikan jaminan untuk memasukkannya ke surga“. (HR. Bukhori)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makanan (kepada mereka yang membutuhkan), dan sholatlah di waktu malam (orang-orang tertidur pulas), niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat”. (HR. Tirmidziy, dan di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Umroh yang satu dengan umroh yang lainnya adalah penebus dosa-dosa yang dilakukan antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tiada balasan lain baginya selain surga“. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya Alloh memiliki 99 nama, yang barangsiapa menjaganya, niscaya akan masuk surga“. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Aku benar-benar melihat seseorang yang merasakan nikmatnya surga, hanya karena perbuatannya menebang pohon yang tumbuh di tengah jalan, dan mengganggu mereka (yang berlalu lalang)”. (HR. Muslim)
اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ
(Ya Alloh, Engkaulah tuhanku, tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau, Engkaulah yang menciptakanku, dan aku adalah hambamu, aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku, aku berlindung kepadamu dari kejelekan yang ku perbuat, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku, aku akui pula dosaku kepada-Mu, oleh karena itu, ampunilah aku! Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa selain Engkau). Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mengucapkannya dengan meyakini isinya, di waktu pagi, dan akhirnya meninggal pada hari itu sebelum waktu petang tiba, maka dia termasuk penghuni surga. Demikian pula, apabila ia mengucapkannya dengan meyakini isinya, di waktu petang, dan akhirnya meninggal pada malam itu sebelum masuk waktu pagi, maka dia termasuk penghuni surga“. (HR. Bukhoriy)
Kata yang indah di pendengaran
Kata yang selalu jadi impian dan tujuan
Tapi sadarkah mereka akan tuntutan
Ataukah hanya ambil hak, tanpa hiraukan kewajiban…?!
Sungguh suatu impian yang mempesona
Sungguh suatu tujuan yang mulia
Hanya jalan mana yang harus ditelusuri
Ternyata banyak persimpangan yang menggoda hati
Banyak yang mengaku aku di atas sunnah
Banyak yang mengaku akulah pahlawan ummah
Tapi tahukah mereka kandungan maknanya
Bahkan sadarkah mereka ketika mengucapknya
Pengakuan hanya sekedar pengakuan
Tuduhan hanya sekedar tuduhan
Seakan pujian khusus untuk mereka
Sedangkan tuduhan akulah sampahnya..!!
(oleh: Addariny, di Madinah, 16 01 08)
SABDA-SABDA tentang JALAN MENUJU SURGA
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa yang menjumpai Alloh, dalam keadaan tak melakukan kesyirikan, apa pun bentuknya, maka ia pasti masuk surga“. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Alloh dan Rosulnya, mendirikan sholat, dan berpuasa Romadhon, maka Alloh mengharuskan untuk memasukkannya ke dalam surga“. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mendirikan masjid –karena mengharap wajah Alloh-, niscaya Alloh dirikan baginya padanannya di surga“. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa sholat bardain (shubuh dan ashar), maka ia akan masuk surga” (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mau pergi ke masjid (untuk ibadah), niscaya Alloh siapkan baginya tempat persinggahannya di surga, setiap kali ia pergi dan kembali”. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mampu memberikan jaminan kepadaku untuk menjaga lisan dan kehormatannya, maka ku jamin pula ia masuk surga“. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa dalam sehari semalam rutin melakukan sholat (sunat rowatib) 12 roka’at, maka dibangunkan baginya rumah di surga“. (HR. Muslim)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa meniti jalan untuk menuntut ilmu, maka Alloh akan mudahkan baginya jalan menuju surga“. (HR. Muslim)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa menjawab adzan (dengan ikhlas) dari hatinya, niscaya ia masuk surga“. (HR. Abu Dawud, dan di-shahih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Tidak seorangpun yang wudhu dengan membaguskan wudhunya, kemudian sholat 2 rokaat dengan menghadapkan hati dan wajahnya di dalamnya, kecuali wajib baginya masuk surga“. (HR. Abu Dawud, dan di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mengucapkan: رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا (aku ridho: Alloh sebagai tuhanku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad sebagai Rosulku), maka wajib baginya masuk surga“. (HR. Abu Dawud, dan di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa yang akhir ucapannya, laa ilaaha illallooh, maka ia pasti masuk surga“. (HR. Abu Dawud, dan di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mengucapkan سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ (maha suci Alloh yang maha agung, dan segala puji bagi-Nya), maka ditanamkan baginya pohon kurma di surga“. (HR. Tirmidziy, dan di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa meninggal, sedang ia terbebas dari tiga hal: takabur, ghulul (mengambil harta ghonimah dengan dholim), dan hutang, maka tentu ia masuk surga“. (HR. Tirmidziy, di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa menghidupi dua anak perempuan kecil, maka aku dan dia akan bersama masuk surga“. (HR. Tirmidzy, dan di-shahih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mengumandangkan adzan selama 12 tahun, maka wajib baginya surga, dicatat baginya 60 kebaikan setiap harinya dari adzan-nya, dan dicatat pula baginya 30 kebaikan setiap harinya dari qomat-nya”. (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa memohon surga kepada Alloh, sebanyak tiga kali, maka surga itu balas memohon: “Ya Alloh, masukkanlah dia ke surga!”. (HR. Tirmidzy, dan di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa menjenguk orang sakit, atau silaturrahim ke rumah saudaranya fillah, maka malaikat menyeru kepadanya: kamu telah melakukan kebaikan, dan baik pula perjalananmu, serta bagimu tempat di surga” (HR. Tirmidzy, dan di-hasan-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya kejujuran akan menuntun seseorang menuju kebaikan, dan kebaikan akan menuntun seseorang menuju surga” (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Orang yang berjihad di jalannya, dan ia tidak keluar berjihad kecuali karena-Nya dan karena membenarkan banyak firman-Nya (tentang anjuran dan pahala berjihad), maka Alloh memberikan jaminan untuk memasukkannya ke surga“. (HR. Bukhori)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makanan (kepada mereka yang membutuhkan), dan sholatlah di waktu malam (orang-orang tertidur pulas), niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat”. (HR. Tirmidziy, dan di-shohih-kan oleh Albany)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Umroh yang satu dengan umroh yang lainnya adalah penebus dosa-dosa yang dilakukan antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tiada balasan lain baginya selain surga“. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya Alloh memiliki 99 nama, yang barangsiapa menjaganya, niscaya akan masuk surga“. (HR. Bukhoriy)
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Aku benar-benar melihat seseorang yang merasakan nikmatnya surga, hanya karena perbuatannya menebang pohon yang tumbuh di tengah jalan, dan mengganggu mereka (yang berlalu lalang)”. (HR. Muslim)
اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ
(Ya Alloh, Engkaulah tuhanku, tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau, Engkaulah yang menciptakanku, dan aku adalah hambamu, aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku, aku berlindung kepadamu dari kejelekan yang ku perbuat, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku, aku akui pula dosaku kepada-Mu, oleh karena itu, ampunilah aku! Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa selain Engkau). Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mengucapkannya dengan meyakini isinya, di waktu pagi, dan akhirnya meninggal pada hari itu sebelum waktu petang tiba, maka dia termasuk penghuni surga. Demikian pula, apabila ia mengucapkannya dengan meyakini isinya, di waktu petang, dan akhirnya meninggal pada malam itu sebelum masuk waktu pagi, maka dia termasuk penghuni surga“. (HR. Bukhoriy)
Langganan:
Postingan (Atom)

