Senin, 16 November 2009

Tak Mau Di Madu Atau Di jadikan Madu

Allah Subhana wata'ala menghalalkan bagi Pria untuk melakukan poligami,Allah subhana wa'ala telah berfirman dalam surat an-nisaa ayat 3,yang artinya:


"....maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi,dua,tiga,atau empat"



Barangsiapa yang memiliki seorang istri dan hendak menikah lagi sering menghadapi penolakan yang sangat keras,tidak hanya dari pihak istri saja,akan tetapi juga dari pihak wanita yang hendak di nikahi,hanya karena calon suami nya telah beristri.



Kenapa gerangan mereka menolak pertalian dengan sedemikian itu?bukankah allah azza wajalla telah menghalalkan bagi kaum pria untuk memiliki istri lebih dari satu selama dirinya mukmin dan mampu untuk berlaku adil kepada setiap istrinya?bukankah mereka telah memiliki suri tauladan yang baik pada para ummul mukminin yang telah ridha dengan poligami yang telah dilakukan oleh rosulullah salallahu alaihi wasallam,bukankah telah menjadi hak seorang pria jika memiliki kemampuan berlaku adil sebagaimana sudah sedemikian jelas dalam nash al-Qur'an dan As-sunnah?

bagaimana para wanita lalai akan hak yang syar'ie ini?



Dalam surat Al-baqarah:85 Allah telah berfirman yang artinya:"Apakah kamu beriman kepada sebagian al-kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain?"



Kewajiban setiap muslimah adalah ridha dengan segala syariat yang telah di tetapkan oleh ALLAH azza wajalla dan setiap apa yang telah di halalkan.



setiap muslimah harus menerima semua itu,ALLAH azza wajalla telah berfirman dalam surat Al-ahzab ayat 36 yang artinya:"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak pula bagi wanita yang mu'min apabila allah telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka,dan barangsiapa mendurhakain allah dan rosulnya,sunggulah dia telah sesat,sesat yang nyata.





DIkutip dari buku Aku ingin menikah tetapi.....karya Salman bin zhafir asy-syahri.